Logo Bloomberg Technoz

Terkait kemungkinan pemberian pengecualian atau perpanjangan tenggat waktu bagi industri kecil, Faisol justru mengusulkan adanya penguatan sinergi antara Kementerian Perindustrian dan BPJPH.

"Saya mengusulkan mandat kepada BPJPH sebagian bisa dilimpahkan ke Kemenperin, karena di sini ada pusat industri halal, sehingga tidak bolak-balik dan industri datang ke tempat kami dan BPJPH. Dengan begitu mempermudah industri kecil," tutur dia.

Saat ini, kata dia, potensi industri halal Indonesia sangat besar, dengan penduduk muslim mencapai 248,6 juta jiwa atau setara 87,13% dari total populasi per 2025 lalu dengan konsumsi rumah tangga mencapai Rp12.834 triliun.

Sementara itu, potensi belanja produk muslim juga diperkirakan mencapai sekitar Rp11.182 triliun. "Dengan demikian, Indonesia memiliki basis kuat untuk mengungkit pertumbuhan industri halal dari skala kecil hingga besar," kata dia.

Adapun, kewajiban sertifikasi halal Oktober 2026 untuk seluruh produk Indonesia tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Dalam beleid itu, sejumlah kelompok produk industri wajib bersertifikat halal, termasuk produk makanan dan minuman, serta hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.

Selain itu, ada juga produk kosmetik, produk kimiawi dan rekayasa genetik, obat bahan alam, obat kuasi dan suplemen kesehatan, bahan baku dan bahan tambahan pangan, serta sejumlah kategori barang gunaan tertentu.

(roy)

No more pages