Logo Bloomberg Technoz

"Mengategorikan tindakan militer yang diambil untuk membela negara sebagai tindakan kriminal, serta menganggap respons militer kita terhadap provokasi berkelanjutan Korea Utara sebagai tindakan yang menguntungkan musuh, adalah bentuk pengabaian terhadap realitas keamanan yang sedang dihadapi Korea Selatan," tulis tim hukum Yoon dalam pernyataan resminya.

Pada tahun 2024, Korut memang sempat menerbangkan ribuan balon yang membawa selebaran propaganda dan puing sampah. Pyongyang mengeklaim aksi itu sebagai balasan atas latihan militer gabungan antara Korsel dan AS, serta tindakan-tindakan lain yang dianggap mengancam kedaulatan Korut.

Vonis terbaru ini semakin memperpanjang hukuman bagi Yoon Suk Yeol. Saat ini, mantan orang nomor satu di Korea Selatan itu sudah mendekam di penjara untuk menjalani hukuman seumur hidup atas kasus memimpin pemberontakan melalui deklarasi darurat militer. Langkah kontroversialnya kala itu sempat mengguncang negara dan memicu krisis politik paling parah di Korsel dalam beberapa dekade terakhir. Kasus pemberontakan tersebut kini sedang bergulir di tingkat banding.

(bbn)

No more pages