Ini Sanksi Jika WNI Nekat Overstay di Korea Selatan
Referensi
21 July 2026 15:21

Bloomberg Technoz, Jakarta - Warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal di Korea Selatan wajib mematuhi masa berlaku visa maupun izin tinggal yang dimiliki. Apabila melewati batas waktu tersebut atau melakukan overstay, warga asing dapat dikenai berbagai sanksi sesuai ketentuan imigrasi yang berlaku di negara tersebut.
Pelanggaran izin tinggal tidak hanya berdampak pada denda administratif, tetapi juga dapat memengaruhi peluang seseorang untuk kembali memasuki Korea Selatan di masa mendatang.
Apa Itu Overstay?
Overstay merupakan kondisi ketika seseorang tetap berada di suatu negara setelah masa berlaku visa atau izin tinggalnya berakhir tanpa memperoleh perpanjangan maupun izin baru dari otoritas setempat.
Pelanggaran ini termasuk pelanggaran keimigrasian yang dapat dikenai tindakan administratif maupun sanksi hukum sesuai peraturan yang berlaku.
Sanksi bagi WNI yang Overstay di Korea Selatan
Warga asing yang terbukti melakukan overstay dapat dikenai sejumlah sanksi, antara lain:
-
Denda administratif sesuai lama pelanggaran.
-
Deportasi atau pemulangan ke negara asal.
-
Larangan masuk kembali ke Korea Selatan dalam jangka waktu tertentu.
-
Pemeriksaan oleh otoritas imigrasi apabila ditemukan melanggar ketentuan izin tinggal.

































