Anggia menyatakan konsumsi Pertalite belum mengalami peningkatkan yang begitu signifikan dalam dua hari terakhir, utamanya sejak Pertamax melonjak jadi Rp16.250/liter.
Kendati begitu, Anggia tetap mengimbau masyarakat agar menggunakan BBM bersubsidi secara bijak, utamanya diharapkan hanya dimanfaatkan untuk masyarakat yang berhak.
“Tadi kami sudah berdiskusi dengan Dirut Pertamina Patra Niaga. Dalam dua hari ini apakah sudah ada pergeseran? Alhamdulillah tidak terlalu besar shifting-nya, mungkin dari Pertama Turbo ya, di atas Pertamax saat ini,” ujar dia.
Adapun, Center of Economic and Law Studies (Celios) menilai keputusan menaikkan harga Pertamax sebesar 32% tersebut bakal memukul kelas menengah rentan.
Lebih jauh, masyarakat dihadapkan pilihan untuk membayar Pertamax lebih mahal atau membeli Pertalite dengan harga Rp10.000/liter.
Direktur Kebijakan Publik Celios Media Wahyudi Askar berpendapat kebijakan tersebut berpotensi memaksa masyarakat berpindah menggunakan BBM bersubsidi yakni Pertalite, sehingga berpotensi menambah beban subsidi dan kompensasi energi.
“Pengguna Pertamax 92 bukan cuma orang kaya, tetapi juga kelas menengah rentan. Ada pekerja, pegawai, guru, ojol, dan jutaan kelas menengah yang selama ini memilih BBM yang lebih baik untuk kendaraannya. Ketika margin kenaikannya terlalu jauh, opsinya adalah membayar lebih mahal, atau turun ke Pertalite,” kata Media dalam siaran pers, Rabu (10/6/2026).
PT Pertamina Patra Niaga (PPN) mengungkapkan kenaikan harga Pertamax dari Rp12.300/liter menjadi Rp16.250/liter dilakukan setelah berkoordinasi dengan pemerintah dan mengevaluasi harga minyak dunia serta harga pasar keekonomian.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Roberth MV Dumatubun menjelaskan, penyesuaian harga BBM nonsubsidi mengikuti aturan yang berlaku.
“Harga jual tersebut diputuskan dengan tetap dikoordinasikan dengan pemerintah sebagai regulator, dan menjadi bagian dari upaya menjaga keberlanjutan penyediaan energi dan distribusi BBM berkualitas bagi masyarakat terus berjalan optimal,” kata Roberth dalam siaran pers, Rabu (10/6/2026).
Dia juga mengungkapkan harga BBM bersubsidi jenis bensin dan solar atau Pertalite serta Solar, tetap ditahan harganya masing-masing Rp10.000/liter dan Rp6.800/liter.
Untuk diketahui, kebijakan pembatasan pembelian BBM bersubsidi selama ini memang dilakukan pemerintah dengan membatasi pembelian harian; baik yang dilakukan pemerintah ataupun melalui operator SPBU.
Salah satunya melalui Surat Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 yang mulai berlaku sejak 1 April 2026.
Beleid tersebut mengatur pembatasan pembelian BBM bersubsidi jenis Solar bagi kendaraan roda empat pribadi maksimal 50 liter per hari; kendaraan roda empat umum maksimal 80 liter per hari.
Lalu, kendaraan bermotor angkutan umum roda enam atau lebih maksimal 200 liter per hari; serta kendaraan bermotor untuk layanan publik maksimal 50 liter per hari.
Tak hanya itu, pembatasan juga berlaku untuk BBM jenis Pertalite (RON 90). Dengan ketentuan kendaraan bermotor roda empat pribadi maupun umum dibatasi maksimal 50 liter per hari per kendaraan.
Begitupun bagi kendaraan bermotor untuk layanan publik yang dibatasi maksimal 50 liter per hari per kendaraan.
Pada aturan ini, badan usaha penugasan juga akan diwajibkan mencatat nomor polisi kendaraan dalam setiap transaksi pembelian BBM subsidi. Selain itu, mereka juga wajib menyampaikan laporan distribusi secara berkala setiap tiga bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
(azr/wdh)




























