Wajib pajak badan menahan pelaporan omset agar tetap berada sedikit di bawah ambang batas (threshold) Rp 4,8 miliar per tahun. Tujuan adalah menghindari kewajiban pembukuan dan agar tetap bisa menggunakan tarif PPh Final yang sebesar 0,5%.
Melihat kondisi tersebut, Ditjen Pajak menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Dengan adanya PP Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah tetap mempertahankan fasilitas PPh Final UMKM 0,5%.
Batas omzetnya juga tetap sampai Rp 4,8 miliar per tahun. Penyesuaian kebijakan ini dilakukan agar manfaat fasilitas perpajakan benar-benar dinikmati oleh UMKM yang membutuhkan dukungan untuk tumbuh dan berkembang.
Berdasarkan data Ditjen Pajak 2024, jumlah wajib pajak yang terindikasi melakukan firm splitting mencapai 93.260 wajib pajak atau sekitar 17,21% dari total 542.000 wajib pajak UMKM yang terdaftar.
Ditjen Pajak memerinci, sebanyak 28.010 orang pribadi diketahui memiliki 49.628 badan usaha dengan kepemilikan antara dua hingga empat UMKM. Selain itu, terdapat 1.877 orang pribadi yang memiliki 11.185 badan usaha dengan kepemilikan lima hingga 25 UMKM.
Temuan lainnya menunjukkan 45 orang pribadi memiliki 1.493 badan usaha dengan kepemilikan 26 hingga 50 UMKM. Bahkan, terdapat 14 orang pribadi yang memiliki 1.067 badan usaha dengan kepemilikan lebih dari 51 UMKM.
Ditjen Pajak menegaskan pengawasan terhadap pemanfaatan fasilitas PPh UMKM dilakukan untuk menjaga keadilan dalam sistem perpajakan. Langkah tersebut juga bertujuan melindungi UMKM yang benar-benar berhak menerima insentif agar tidak kalah bersaing dengan pelaku usaha yang memanfaatkan celah aturan.
Selain melindungi UMKM asli, pengawasan juga diarahkan untuk mendorong badan usaha formal seperti PT dan CV menjalankan pembukuan secara transparan serta mewujudkan keadilan horizontal, yaitu memastikan wajib pajak dengan kapasitas ekonomi yang sama menanggung beban pajak yang setara.
(lav)
































