Laporan terkait kasus tersebut disampaikan langsung oleh jemaah kepada Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf pada 2 Juni 2026 lalu di Hotel Safwat Alsharooq, Makkah, Arab Saudi. “Untuk kasus penggelapan oleh mukimin atas nama Muhtar, kami telah berkoordinasi secara intensif dengan Divhubinter (Divisi Hubungan Internasional) Polri, Konjen (Konsulat Jenderal) RI Jeddah, atase kepolisian, serta otoritas keamanan Arab Saudi. Saat ini, yang bersangkutan telah berhasil ditangkap dan ditahan,” tutur Ichsan.
Selain itu, tim pengawas menemukan sejumlah kasus serupa terkait adanya indikasi badal haji fiktif dan kurban, beberapa di antaranya melibatkan KBIHU. Pada Kamis (04/06/2026), seorang pembimbing ibadah (Bimbad) Kloter UPG-29 dan aparatur sipil negara (ASN) Kemenag Kabupaten Timika yang bekerja sama dengan mukimin diduga menggelapkan uang badal haji dan kurban jemaah haji asal Papua.
Usai dilakukan pembinaan, pemerintah mengeklaim yang bersangkutan bersedia mengembalikan uang yang diterimanya kepada jemaah sejumlah 25.500 riyal Arab Saudi (SAR) atau sekitar Rp122 juta. Tiga hari setelah itu atau tepatnya Minggu (07/06/2026), terdapat KBIHU MB di Kloter BPN-11 yang dipimpin oleh saudara M, mengarahkan jemaah untuk membayar kurban sebesar Rp75 juta dan badal haji 25 jemaah dengan nilai Rp2,5 juta per orang dan totalnya mencapai Rp137,5 juta.
Namun sesudah dilakukan pembinaan, pemerintah mengeklaim yang bersangkutan bersedia mengembalikan uang yang diperolehnya kepada jemaah. Masih di hari yang sama atau 7 Juni 2026, terdapat temuan pelanggaran dilakukan oleh terduga AB yang merupakan Bimbad Kloter BPN-10 terhadap 6 orang jemaah asal Sulawesi Tengah (Sulteng), serta diduga tak melaksanakan badal haji dan mendapatkan keuntungan tidak sah sebesar Rp15 juta.
Setelah dilakukan pembinaan, pemerintah pun mengatakan yang bersangkutan bersedia mengembalikan uang yang diterimanya kepada jemaah. Keesokan harinya atau pada Senin (08/06/2026) terdapat KBIHU AF Kabupaten Purwakarta di Kloter KJT-12 yang dipimpin oleh saudara NF. Dia diduga melakukan penipuan pembayaran badal haji sebanyak 140 orang dengan biaya per orang senilai Rp10 juta, dengan total keuntungan sebesar Rp1,4 milyar.
Sementara itu, Kemenhaj RI mengimbau kepada seluruh jemaah haji Indonesia agar tetap waspada dan tak mudah tergiur oleh tawaran paket dam, kurban, atau badal haji murah dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. “Pastikan seluruh ibadah dan transaksi keuangan disalurkan melalui jalur resmi pemerintah dan lembaga yang telah ditunjuk sah oleh otoritas Arab Saudi demi keamanan dalam beribadah,” tandas Ichsan.
(ain)






























