KEM PPKF 2027: PDIP Soroti Transfer ke Daerah Harus Sesuai Aturan
Mis Fransiska Dewi
09 June 2026 12:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyoroti perihal transfer ke daerah (TKD) harus memenuhi amanat Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Hal itu disampaikan anggota Komisi XI DPR RI Harris Turino dalam pandangan Fraksi PDIP atas Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2027.
“Transfer ke daerah harus memenuhi amanat UU HKPD, termasuk penyelesaian kurang bayar transfer daerah,” kata Harris dihadapan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam Rapat Paripurna, dikutip Selasa (9/6/2026).
Selain itu, PDIP juga menyoroti lima poin pandangan bagi KEM PPKF 2027. Pertama tema KEM PPKF yakni “Tumbuh Lebih Tinggi, Sejahtera Lebih Cepat”, tidak disertai dengan penjelasan yang memperlihatkan bahwa capaian peningkatan kesejahteraan rakyat akan lebih cepat dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.
Kedua, pemerintah dalam merancang pertumbuhan ekonomi pada tahun 2027 perlu memastikan hal-hal sebagai berikut, yakni target pertumbuhan ekonomi 5,8%–6,5% harus disertai peta jalan peningkatan pendapatan rakyat, penciptaan lapangan kerja, penguatan daya saing, dan pembangunan daerah yang inklusif.






























