Logo Bloomberg Technoz

Pemerintah juga kini tengah mengusulkan kurang lebih 1.700 komoditas tambahan yang juga meliputi produk unggulan. Sementara itu, 18 pengecualian dari tarif pasal 301 diklaim bakal disetujui lantaran Indonesia masuk ke kelompok baik alias 'Good Group'.  

Menurut Susiwijono, penyelidikan terkait dengan pasal 301 ini menjadi mekanisme utama penataan ulang tarif jelang habisnya masa berlaku tarif global 10%.  

"Posisi Indonesia yang kuat di dalam 'kelompok baik', ditambah niat AS mengabulkan seluruh 18 pengecualian, menempatkan Indonesia pada pijakan yang menguntungkan dalam masa transisi ini," kata dia dalam keterangannya, dikutip Selasa (9/6/2026).

Ditemui terpisah, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan daftar 18 produk yang diajukan di antaranya mencakup komoditas perkebunan hingga suku cadang manufaktur. 

"Tarif nanti sesudah tanggal 24 Juli baru bisa ketahuan kan. [Ada pengecualian bagi] yang diproduksi di Indonesia, komoditas kebun, termasuk spare parts [suku cadang]," ujarnya saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (8/6/2026).

Tarif Berpotensi Lebih Rendah

Di sisi lain, Susiwijono menyebut tarif 18% yang berpotensi dikenai barang dari Indonesia ini lebih rendah dari yang awalnya diajukan. Adapun Presiden AS Donald Trump sendiri sempat berencana mengganjar Indonesia dengan tarif 32%, sebelum akhirnya turun ke 19% melalui Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang diteken awal tahun.  

Meski demikian, kebijakan tarif resiprokal tersebut kemudian dibatalkan oleh Mahkamah Agung AS. Akibatnya, Trump pun mencari dasar hukum lain untuk melanjutkan kebijakan tarif impor terhadap negara mitra dagangnya. 

Secara terperinci, AS diproyeksikan mengenakan tarif resiprokal dasar sebesar total 18% kepada Indonesia setelah penyelidikan atas excess capacity tuntas. 

Sementara itu, mulai 24 Juli 2026 tarif Pasal 301 akan diterapkan sebesar 10% dan dapat meningkat secara bertahap mengikuti hasil investigasi. 

Sekadar informasi, terdapat total 60 negara yang diinvestigasi atas impor produk hasil kerja paksa. Hasilnya, 54 negara diganjar dengan tarif 12,5% seperti China hingga India. Sementara itu, Indonesia, Ekuador, Kanada, Uni Eropa, Meksiko dan Pakistan mendapatkan tarif lebih rendah yaitu 10%.  

Setelah tarif kerja paksa, pemerintah AS melalui USTR turut melakukan investigasi atas kapasitas berlebih. Terdapat total 16 negara yang diinvestigasi. Selain Indonesia, subjek dari investigasi ini adalah Singapura, Swiss, Norwegia, Malaysia, Kamboja, Thailand, Korea, Vietnam, Taiwan, Bangladesh, Meksiko dan Jepang.

(mfd/ell)

No more pages