Logo Bloomberg Technoz

Keadaan kahar merupakan kondisi di luar kendali pemegang paspor yang menyebabkan dokumen hilang atau rusak.

Beberapa kondisi yang termasuk keadaan kahar antara lain:

  • Banjir

  • Gempa bumi

  • Kebakaran

  • Huru-hara

  • Bencana alam lainnya yang ditetapkan oleh instansi berwenang

Dalam kondisi tersebut, pemohon dapat mengajukan penggantian paspor tanpa dikenakan biaya beban.

Apa yang Dimaksud Paspor Rusak?

Mulai Desember, Biaya Paspor Naik Jadi Rp950 Ribu (Dok. Imigrasi Kemenkumham)

Paspor dinyatakan rusak apabila mengalami kondisi yang membuat informasi di dalamnya tidak dapat dibaca dengan jelas atau mengurangi kelayakannya sebagai dokumen resmi.

Kerusakan yang dimaksud meliputi:

  • Robek

  • Basah

  • Terbakar

  • Tercoret

  • Kerusakan fisik lainnya

Apabila kerusakan terjadi saat proses penerbitan, kantor Imigrasi akan membatalkan dan mengganti paspor tersebut. Namun jika kerusakan terjadi setelah diterbitkan, paspor akan dicabut setelah dilakukan pemeriksaan oleh pejabat Imigrasi.

Syarat Penggantian Paspor Hilang

Pemohon yang kehilangan paspor wajib melengkapi sejumlah dokumen sebagai berikut:

  • Surat keterangan kehilangan dari kepolisian

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku

  • Kartu Keluarga (KK)

  • Akta kelahiran

Khusus untuk kehilangan akibat keadaan kahar, pemohon juga perlu melampirkan:

  • Surat permohonan penggantian paspor kepada Kepala Kantor Imigrasi

  • Surat keterangan dari kelurahan atau instansi berwenang yang menyatakan pemohon mengalami keadaan kahar

Risiko Jika Kehilangan Karena Kelalaian

Setelah dokumen diajukan, pihak Imigrasi akan melakukan pemeriksaan untuk menentukan penyebab kehilangan atau kerusakan paspor.

Apabila kehilangan terjadi karena faktor di luar kemampuan pemegang paspor, penggantian dapat diberikan sesuai ketentuan.

Namun jika kehilangan atau kerusakan disebabkan oleh kelalaian atau kecerobohan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, pemberian paspor baru dapat ditangguhkan selama enam bulan hingga dua tahun.

Kapan Paspor Bisa Diganti?

Selain karena hilang atau rusak, paspor juga dapat diganti apabila masa berlakunya hampir habis.

Pengajuan penggantian paspor dapat dilakukan ketika masa berlaku paspor tersisa kurang dari enam bulan atau telah habis masa berlakunya.

(seo)

No more pages