Keadaan kahar merupakan kondisi di luar kendali pemegang paspor yang menyebabkan dokumen hilang atau rusak.
Beberapa kondisi yang termasuk keadaan kahar antara lain:
-
Banjir
-
Gempa bumi
-
Kebakaran
-
Huru-hara
-
Bencana alam lainnya yang ditetapkan oleh instansi berwenang
Dalam kondisi tersebut, pemohon dapat mengajukan penggantian paspor tanpa dikenakan biaya beban.
Apa yang Dimaksud Paspor Rusak?
Paspor dinyatakan rusak apabila mengalami kondisi yang membuat informasi di dalamnya tidak dapat dibaca dengan jelas atau mengurangi kelayakannya sebagai dokumen resmi.
Kerusakan yang dimaksud meliputi:
-
Robek
-
Basah
-
Terbakar
-
Tercoret
-
Kerusakan fisik lainnya
Apabila kerusakan terjadi saat proses penerbitan, kantor Imigrasi akan membatalkan dan mengganti paspor tersebut. Namun jika kerusakan terjadi setelah diterbitkan, paspor akan dicabut setelah dilakukan pemeriksaan oleh pejabat Imigrasi.
Syarat Penggantian Paspor Hilang
Pemohon yang kehilangan paspor wajib melengkapi sejumlah dokumen sebagai berikut:
-
Surat keterangan kehilangan dari kepolisian
-
Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
-
Kartu Keluarga (KK)
-
Akta kelahiran
Khusus untuk kehilangan akibat keadaan kahar, pemohon juga perlu melampirkan:
-
Surat permohonan penggantian paspor kepada Kepala Kantor Imigrasi
-
Surat keterangan dari kelurahan atau instansi berwenang yang menyatakan pemohon mengalami keadaan kahar
Risiko Jika Kehilangan Karena Kelalaian
Setelah dokumen diajukan, pihak Imigrasi akan melakukan pemeriksaan untuk menentukan penyebab kehilangan atau kerusakan paspor.
Apabila kehilangan terjadi karena faktor di luar kemampuan pemegang paspor, penggantian dapat diberikan sesuai ketentuan.
Namun jika kehilangan atau kerusakan disebabkan oleh kelalaian atau kecerobohan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, pemberian paspor baru dapat ditangguhkan selama enam bulan hingga dua tahun.
Kapan Paspor Bisa Diganti?
Selain karena hilang atau rusak, paspor juga dapat diganti apabila masa berlakunya hampir habis.
Pengajuan penggantian paspor dapat dilakukan ketika masa berlaku paspor tersisa kurang dari enam bulan atau telah habis masa berlakunya.
(seo)





























