Daftar Lengkap Negara Bebas Visa untuk Pemegang Paspor Indonesia
Referensi
08 January 2026 15:59

Bloomberg Technoz, Jakarta - Mobilitas paspor Indonesia mencapai level yang semakin kuat di awal tahun 2026. Berdasarkan pembaruan Passport Index per 5 Januari 2026, paspor Republik Indonesia kini memiliki mobility score 92, artinya Warga Negara Indonesia (WNI) dapat mengakses total 92 negara dan wilayah tanpa mengurus visa reguler terlebih dahulu melalui skema bebas visa, visa on arrival (VoA), maupun electronic travel authorization (eTA).
Peningkatan ini menempatkan paspor Indonesia di posisi ke-54 dalam Passport Power Rank global, dengan world reach mencapai sekitar 46% dari seluruh negara di dunia. Dengan kondisi tersebut, kini WNI semakin mudah merencanakan perjalanan wisata, bisnis, atau kunjungan keluarga ke berbagai belahan dunia tanpa ribet mengurus visa.
Apa Itu Bebas Visa dan Keuntungannya Bagi WNI?
Bebas visa (visa-free) berarti WNI dapat memasuki suatu negara hanya dengan membawa paspor yang masih berlaku tanpa perlu mengurus visa apapun sebelum berangkat. Sementara itu, VoA dan eTA juga menawarkan kemudahan, yaitu visa yang bisa diurus saat tiba di negara tujuan (visa on arrival) atau secara elektronik sebelum keberangkatan (electronic travel authorization).
Keuntungan utama dari fasilitas bebas visa adalah hemat waktu dan biaya, serta lebih cepat di pintu imigrasi karena tidak perlu antre di konsulat atau kedutaan untuk pengajuan visa.
Daftar Negara yang Memberikan Bebas Visa bagi WNI (2026)
Berikut ini daftar negara yang memberikan fasilitas bebas visa bagi pemegang paspor Indonesia, lengkap dengan durasi tinggal maksimum yang diizinkan (bervariasi di setiap negara sesuai ketentuan masing-masing)Albania
-
Angola – 30 hari
-
Barbados – 90 hari
-
Belarus – 30 hari
-
Brazil – 30 hari
-
Brunei Darussalam – 14 hari
-
Cambodia (Kamboja) – 30 hari
-
Chile – 90 hari
-
Colombia – 90 hari
-
Dominica – 21 hari
-
Ecuador – 90 hari
-
Fiji – 120 hari
-
Gambia – 90 hari
-
Guyana – 30 hari
-
Haiti – 90 hari
-
Hong Kong – 30 hari
-
Iran – 15 hari
-
Kazakhstan – 30 hari
-
Kiribati – 90 hari
-
Laos – 30 hari
-
Macao – 30 hari
-
Malaysia – 30 hari
-
Mali – 30 hari
-
Micronesia – 30 hari
-
Morocco (Maroko) – 90 hari
-
Myanmar – 14 hari
-
Namibia – 30 hari
-
Palestinian Territories
-
Peru – 180 hari
-
Philippines (Filipina) – 30 hari
-
Rwanda – 90 hari
-
Serbia – 30 hari
-
Singapore (Singapura) – 30 hari
-
St. Vincent and the Grenadines – 90 hari
-
Thailand – 60 hari
-
Timor-Leste – 30 hari
-
Tunisia – 90 hari
-
Türkiye (Turki) – 30 hari
-
Uzbekistan – 30 hari
-
Vanuatu
-
Venezuela – 90 hari
-
Viet Nam – 30 hari
-
Guyana – 30 hari (pembaruan)

































