Logo Bloomberg Technoz

"Itu [wajib pajak CPO] dalam tahap bukper, dari 8 wajib pajak tadi, ada 3 yang sudah bayar membetulkan sendiri. Karena kita kan ultimum remedium, jadi kalau memang wajib pajak mau menghindari sanksi ya mereka bayar sesuai dengan yang kita hitung dan mereka hitung. Kalau ada bukti baru, bisa naik lagi [ke tahap selanjutnya]," jelas Bimo.

Di sisi lain, Bimo juga menyampaikan terdapat perusahaan yang diduga mengemplang pajak dan kasusnya telah diteruskan ke Kejaksaan Agung. Dalam melaksanakan penegakan hukum, Kejaksaan Agung pun sudah meminta data wajib pajak kepada Ditjen Pajak.

"Sebenarnya bukan diserahkan, mereka [Kejaksaan Agung] yang minta, dan mereka kan juga minta banyak. Hari ini saja ada 18 permintaan terhadap 18 data wajib pajak sampai 18 tahun ke belakang, karena itu kewenangan mereka," tuturnya.

Bimo menegaskan pihaknya tidak segan-segan melimpahkan temuan Ditjen Pajak kepada Kejaksaan Agung demi menertibkan para pengemplang pajak di sektor CPO.

Bila tidak ingin status penegakan hukum dinaikkan ke tingkat yang lebih serius, wajib pajak berhak membetulkan SPT ataupun mengungkapkan ketidakbenaran SPT, lalu melunasi kekurangan pembayaran pajak ke kas negara beserta sanksinya. Dengan menempuh upaya tersebut, proses pemeriksaan atau bukper dapat dihentikan.

“Kalau memang ada 'dugaan-dugaan' pihak yang bersalah, yang bermain fraud dan segala macam, ya silahkan diumumkan saja [oleh Kejaksaan Agung]. Kami juga ikut senang kalau memang ada seperti itu," jelas Bimo. 

(mfd/ell)

No more pages