Logo Bloomberg Technoz

Dalam peraturan ini, disebut juga bahwa harga jual komoditas sumber daya alam (SDA) strategis ditentukan oleh BUMN ekspor, dalam hal ini PT DSI. 

Hal ini tertulis pada BAB III Pasal 3 PP Nomor 24/2026 terkait dengan tata kelola ekspor.

Pasal 3 ayat 1 PP Nomor 24/2026 tertulis, "Komoditas SDA strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hanya dapat diekspor oleh BUMN Ekspor baik sebagai pemilik atau sebagai perantara tunggal."

"Dalam pelaksanaan ekspor komoditas SDA strategis oleh BUMN ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harga jual komoditas SDA strategis ditentukan oleh BUMN ekspor,” tulis PP 24/2026 Pasal 3 ayat 2, dikutip Jumat (5/6/2026).

Pasal 3 ayat 3 PP 24/2026 tertulis bahwa BUMN ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang BUMN.

Adapun PT DSI dapat menentukan margin dalam tingkat kewajaran dari proses ekspor SDA tersebut, seperti yang tercantum pada Pasal 3 ayat 4 PP 24/2026 berikut:

“BUMN ekspor dalam rangka pelaksanaan ekspor komoditas SDA strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menentukan margin dalam tingkat kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

Dalam pasal 4 ayat 1, tata kelola ekspor komoditas SDA Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat dilakukan melalui:

a. pengendalian ekspor, termasuk pelaksanaan verifikasi atau penelusuran teknis;
b. pengaturan pengangkutan dan asuransi ekspor; dan/atau
c. mekanisme lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan dalam Pasal 4 ayat 2 PP 24/2026 tertulis: Pelaksanaan ekspor komoditas SDA strategis oleh BUMN ekspor sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) dapat dikecualikan untuk pelaku usaha yang memiliki kontrak atau perjanjian dengan Pemerintah yang memuat ketentuan paling sedikit:

a. investasi;
b. divestasi; dan
c. pengolahan dan/atau pemurnian di dalam negeri.

Pemberian pengecualian sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat 2 diputuskan dalam rapat koordinasi yang dipimpin oleh:

a. menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian, untuk Komoditas SDA strategis non pangan; atau

b. menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian urusan kementerian di bidang pangan, untuk komoditas SDA strategis pangan, dan dihadiri oleh menteri kepala lembaga pemerintah nonkementerian.

Untuk diketahui, PT DSI lahir sebagai perusahaan pelat merah yang berada di bawah naungan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara dengan tugas utama menjadi BUMN ekspor satu pintu guna memperkuat tata kelola perdagangan sumber daya alam (SDA) strategis nasional.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut langsung dari arahan Presiden Prabowo Subianto. 

Pada tahap awal operasional, PT DSI akan mengintegrasikan sistem pelaporan ekspor untuk tiga komoditas utama, yaitu batu bara, kelapa sawit (CPO), dan ferro alloy. Ketiga komoditas ini menyumbang sekitar US$66,13 miliar atau sekitar 23,4% dari total ekspor nasional.

"Tujuannya untuk mencegah praktik underinvoicingtransfer pricing, dan terkait dengan pelarian devisa hasil ekspor (DHE)," ungkap Menko Airlangga dalam konferensi pers di Wisma Danantara, Jakarta, Minggu (31/5/2026).

Rinciannya terdiri dari ekspor batu bara senilai US$24,48 miliar, kelapa sawit US$24,42 miliar, dan ferro alloy sebesar US$16,49 miliar.

“Komoditas-komoditas ini menjadi penopang surplus neraca perdagangan Indonesia yang telah berlangsung selama 71 bulan berturut-turut,” ujarnya.

Adapun, pemerintah menetapkan masa transisi kebijakan mulai 1 Juni 2026. Pada periode ini, aktivitas ekspor tetap berjalan seperti biasa oleh masing-masing perusahaan.

Namun, eksportir diwajibkan melaporkan seluruh kegiatan ekspornya kepada PT DSI melalui sistem yang terintegrasi dengan portal CEISA 4.0 milik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

“Mulai 1 Juni 2026 diberlakukan masa transisi. Kegiatan ekspor tetap berjalan seperti biasa, namun perusahaan wajib melaporkan aktivitas ekspornya kepada PT DSI. Dalam tiga bulan pertama akan dilakukan evaluasi yang menjadi dasar implementasi tahap berikutnya,” jelas Airlangga.

Ia menambahkan bahwa implementasi penuh kebijakan ekspor satu pintu ditargetkan berlaku paling lambat pada 1 Januari 2027. Pemerintah memberikan waktu bagi pelaku usaha untuk menyesuaikan sistem bisnis dan kontrak perdagangan yang telah berjalan.

(smr/ros)

No more pages