Bagaimanapun, Aldo memastikan perseroan bakal mematuhi aturan tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA) strategis tersebut.
Dia mengungkapkan pada implementasi tahap I yang dimulai 1 Juni 2026, produsen SDA strategis tersebut baru sekadar melaporkan ekspornya ke Danantara.
Aldo mengungkapkan ekspor feronikel perseroan dijadwalkan dilakukan pada pekan kedua atau ketiga pada bulan ini, sehingga belum melakukan pelaporan ekspor ke DSI.
“Paling deket transaksi kita itu di minggu ke-2 atau ke-3 bulan ini. Kita biasanya enter transaksi itu 2 atau 3 transaksi per satu bulan. Jadi kita akan mungkin lihat lesson learned dari minggu pertama itu justru dari perusahaan lain dulu,” ungkapnya.
Aldo menambahkan bahwa kapasitas produksi feronikel perseroan sekitar 63.000 ton per tahun dengan kadar nikel rata-rata sekitar 25%. Dengan begitu, dari 63.000 ton feronikel terdapat sekitar 14.000 ton nikel dalam FeNi.
Dia mengungkapkan ekspor bulanan feronikel perseroan berada sedikit di bawah 4.500 ton, dengan kadar rata-rata 25%.
Produksi feronikel tersebut dihasilkan dari smelter rotary kiln electric furnace (RKEF) dengan 1 jalur produksi. Perseroan juga menargetkan penambahan lini produksi menjadi empat jalur, dengan kapasitas total sekitar 252.700 ton per tahun.
Terpisah, sebelumnya PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel sudah mulai melaporkan ekspor feronikel ke PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI), seiring dengan berjalannya kebijakan ekspor pintu pintu paduan besi tahap I.
Direktur Utama NCKL Roy Arman Arfandy mengungkapkan pelaporan ekspor dilakukan melalui sistem yang telah disosialisasikan ke penambang dan sudah terdapat format pelaporan yang diberikan pemerintah.
Roy menyatakan proses ekspor tetap berjalan secara normal, meskipun perseroan harus melaporkan aktivitas ekspornya ke Danantara.
“Sudah ada form-nya, ada aplikasinya, kita sudah mulai menerapkan itu sejak 2 Juni kemarin. Kita kan belum tentu tiap hari ada ekspor, tergantung jadwal kapalnya kan. Jadi saya juga lagi monitor juga di tim operasional kita. So far sih seharusnya enggak ada masalah,” kata Roy ditemui di sela Indonesia Critical Minerals Expo, Rabu (3/6/2026).
Roy mengungkapkan kapasitas ekspor feronikel perseroan mencapai dua kali lipat dari kapasitas ekspor nikel yang diolah di smelter hidrometalurgi berteknologi high pressure acid leaching (HPAL), tetapi dia belum mengungkap besarannya.
Sebagai catatan, total kapasitas terpasang smelter pirometalurgi berbasis RKEF Harita, yang memproduksi feronikel, mencapai 120.000 ton kandungan nikel dalam FeNi per tahun.
Di sisi lain, kapasitas produksi smelter HPAL perseroan mencapai 120.000 ton kandungan nikel dalam bentuk mixed hydroxide precipitate (MHP) per tahun.
Sekadar catatan, ferro alloy atau paduan besi merupakan paduan logam yang menggabungkan unsur besi dengan unsur lainnya. Salah satunya merupakan feronikel, yang merupakan bahan baku besi dan baja nirkarat.
Feronikel merupakan logam paduan yang umumnya terdiri dari campuran besi dan nikel sekitar 20% hingga 40% yang dimanfaatkan sebagai bahan baku komoditas besi dan baja nirkarat.
Berdasarkan materi Kementerian Perdagangan, produk olahan besi berupa feronikel menjadi salah satu komoditas yang diatur untuk dilakukan ekspor satu pintu tersebut.
Dijelaskan bahwa feronikel yang masuk dalam pos tarif HS 72.02.60.00 dalam melakukan ekspor tetap wajib memiliki laporan surveyor atau dokumen pelengkap pabean.
Produk yang tercakup meliputi feronikel dalam bentuk bongkahan (lumps) dan bentuk batangan (ingot) dengan kadar ≥8% Ni; lumpen FeNi, nugget FeNi, sponge FeNi dengan kadar ≥4% Ni; serta lumpen FeNi, nugget FeNi, sponge FeNi dengan kadar ≥2% Ni ≤4% dan kadar ≥75% Fe.
(azr/ros)



























