DPR & Pemerintah Godok Konsep Bursa Mineral, Rilis 1 Januari 2027
Mis Fransiska Dewi
05 June 2026 09:18

Bloomberg Technoz, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengungkapkan pihaknya bersama pemerintah hingga kini masih mematangkan konsep Bursa Mineral yang ditarget akan beroperasi pada 1 Januari 2027.
Pembentukan bursa perdagangan mineral dan komoditas strategis Indonesia merupakan salah satu amanat dalam revisi Undang-undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) yang telah disahkan DPR sejak kemarin, Kamis (4/6/2026).
Pembahasan ihwal bursa komoditas mineral dan strategis ini sejalan dengan keinginan Presiden Prabowo Subianto agar harga komoditas sumber daya alam (SDA) Indonesia tidak ditetapkan oleh negara lain.
Sejalan dengan pembentukan bursa baru ini, DPR dan pemerintah juga akan segera membuka proses seleksi anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) yang akan mengawasi Bursa Mineral dan Komoditas Strategis.
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengatakan pembentukan Bursa Mineral tersebut bertujuan menjadikan Indonesia sebagai pusat perdagangan mineral dan komoditas strategis nasional, sekaligus menciptakan acuan harga yang kredibel bagi pelaku usaha.




























