Kendati begitu, dia tetap menyatakan tambang tersebut perlu dilakukan ramp-up sebelum dapat memproduksi maksimal. Sebab, saat ini tambang dalam kondisi tutup dan hanya melakukan perawatan tambang.
“Jadi kami perlu memobilisasi kembali kontraktor, jadi akan ada proses peningkatan produksi [ramp-up]. Tapi kami sudah bersiap untuk itu, kami berharap mendapatkan perpanjangan, jadi saya pikir kontraktor kami juga bersama kami. Jadi saya pikir kami bisa melakukan peningkatan produksi dengan cukup cepat segera setelah kami mendapatkan perpanjangan,” ujarnya.
Adapun, kuota produksi sebanyak 12 juta ton dalam RKAB 2026 yang direstui Kementerian ESDM lebih rendah 70% dibandingkan dengan RKAB 2026, yang awalnya disetujui 32 juta ton dan mendapatkan revisi naik menjadi 42 juta ton.
Sebelumnya, manajemen Eramet menyatakan revisi RKAB tersebut bakal diajukan mengingat kebutuhan bijih nikel smelter hidrometalurgi berbasis high pressure acid leach (HPAL) di kawasan PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) mencapai 100 juta ton.
Manajemen Eramet mengungkapkan persetujuan RKAB 2026 tersebut telah diterima oleh Weda Bay Nickel dan selanjutnya perseroan mempertimbangkan untuk mengajukan revisi produksi sebagaimana aturan yang berlaku.
“PT Weda Bay Nickel telah menerima pemberitahuan awal dari otoritas Indonesia untuk melanjutkan pengajuan RKAB yang mencerminkan volume produksi dan penjualan [internal dan eksternal] sebesar 12 Mwmt [juta ton basah],” kata perwakilan Eramet dalam keterangan tertulis, medio Februari.
Manajemen menegaskan memahami alasan pemerintah memangkas produksi bijih nikel pada tahun ini, yakni untuk mendukung pengelolaan berkelanjutan industri nikel dan keseimbangan pasar.
Di sisi lain, biaya produksi tambang juga dilaporkan meningkat secara signifikan tahun ke tahun, sebab terdapat kenaikan rasio pengupasan dan kenaikan harga energi yang dampaknya mulai terasa pada Maret 2026.
Kementerian ESDM memangkas kuota kumulatif produksi bijih nikel dalam RKAB tahun ini di rentang 260 juta ton sampai 270 juta ton, terpelanting dari produksi dalam RKAB tahun lalu sebanyak 320 juta ton. Pemerintah bertujuan mengatrol harga komoditas tambang andalan RI tersebut.
Weda Bay Nickel telah beroperasi sejak 2019 melalui izin usaha pertambangan khusus (IUPK), dan akan beroperasi hingga 2069.
Perusahaan ini dioperasikan oleh Thingshan Group, perusahaan asal China yang memiliki porsi 51,2% saham, Eramet (asal Prancis) 37,8%, dan sisanya di miliki oleh perusahaan pelat merah Indonesia, PT Aneka Tambang (Persero) Tbk. (ANTM) atau Antam dengan porsi 10%.
(azr/ros)





























