Logo Bloomberg Technoz

Pemerintah Saudi juga mengingatkan seluruh perusahaan penyedia layanan umrah, baik domestik maupun internasional, untuk mematuhi jadwal operasional serta ketentuan yang telah ditetapkan guna menjaga kualitas layanan bagi jemaah.

Pembukaan visa tersebut menandai dimulainya kembali musim umrah setelah seluruh rangkaian ibadah haji dan hari Tasyrik selesai dilaksanakan.

Jadwal Umrah 1448 H

Jemaah umrah tuba di Bandara Kertajati. (Dok. Kemenhub)

Berikut jadwal resmi umrah musim 1448 H yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi:

Agenda

Tanggal

Penerbitan visa umrah dimulai

31 Mei 2026

Izin umrah melalui aplikasi Nusuk dan akses masuk Makkah

1 Juni 2026

Batas akhir penerbitan visa umrah

9 Maret 2027

Batas akhir kedatangan jemaah ke Arab Saudi

23 Maret 2027

Batas akhir kepulangan jemaah dari Arab Saudi

7 April 2027

Ketentuan Baru Akomodasi Jemaah

Pada musim umrah 1448 H, Pemerintah Arab Saudi tetap menerapkan ketentuan terkait akomodasi jemaah sebagaimana diberlakukan sebelumnya.

Kementerian Haji dan Umrah bersama Kementerian Pariwisata Arab Saudi menetapkan bahwa visa umrah hanya dapat diterbitkan apabila hotel yang dipesan telah memiliki izin resmi atau tasreh dari Difa' Madani (Pertahanan Sipil Saudi) dan Kementerian Pariwisata Arab Saudi.

Kebijakan tersebut bertujuan memastikan standar keamanan serta kualitas layanan akomodasi yang digunakan jemaah selama menjalankan ibadah umrah.

Cara Mendaftar Umrah melalui Travel Resmi

Bagi masyarakat Indonesia yang ingin menunaikan ibadah umrah, proses pendaftaran dilakukan melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang memiliki izin resmi dari pemerintah.

Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus.

Secara umum, tahapan pendaftaran umrah meliputi:

  1. Memilih biro perjalanan umrah yang telah memiliki izin resmi sebagai PPIU.

  2. Melakukan pendaftaran melalui kantor travel atau sistem daring yang disediakan penyelenggara.

  3. Menyerahkan dokumen persyaratan seperti KTP, kartu identitas anak, akta kelahiran, atau dokumen identitas lain yang sah.

  4. Melakukan pembayaran sesuai paket umrah yang dipilih, baik berupa uang muka maupun pelunasan.

  5. Menunggu proses penerbitan dokumen perjalanan dan jadwal keberangkatan.

Calon jemaah disarankan memastikan biro perjalanan yang dipilih telah terdaftar secara resmi sebagai PPIU untuk memperoleh kepastian layanan dan perlindungan hukum selama menjalankan ibadah umrah.

(seo)

No more pages