Logo Bloomberg Technoz

Wamen Haji: Umrah Mandiri Legal, Sesuaikan Regulasi Saudi

Merinda Faradianti
27 October 2025 09:00

Ilustrasi Jemaah Haji (Envato)
Ilustrasi Jemaah Haji (Envato)

Bloomberg Technoz, Jakarta -  Pemerintah resmi melegalkan umrah mandiri. Dengan demikian, jamaah bisa melakukan perjalanan umrah tanpa melalui agen travel ataupun penyelenggara perjalanan ibadah umrah.

Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan alasan pemerintah melegalkan umrah mandiri untuk menyesuaikan perkembangan regulasi yang ada di Arab Saudi. Katanya, umrah mandiri telah diatur dan dilegalkan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025.

"Undang-undang tentu menyesuaikan dengan perkembangan regulasi yang ada di Saudi Arabia atau Kerajaan Saudi Arabia," kata Dahnil dikutip Senin (27/10/2025).


Ia melanjutkan, pelegalan ini berangkat dari perubahan-perubahan yang sangat radikal di dalam perkembangan ekosistem ekonomi haji Indonesia. Katanya, sudah banyak jamaah umrah mandiri dari seluruh dunia termasuk dari Indonesia sudah melakukannya selama ini.

Selain itu, dengan melegalkan umrah mandiri sebagai bentuk wujud perlindungan pemerintah terhadap jamaah. Dahnil menegaskan, pemerintah juga ingin melindungi pelaku agen travel legal dalam penyelenggaraan ibadah.