Sejumlah aturan yang dihasilkan dari pembahasan tersebut yakni:
1.Kelembagaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
Perubahan tersebut antara lain mencakup penyempurnaan definisi LPS serta penguatan status LPS sebagai badan hukum dan lembaga negara yang independen dalam menjalankan fungsi, tugas, dan kewenangannya.
Selain itu, dilakukan penyempurnaan pengaturan mengenai susunan, persyaratan, proses seleksi, pemberhentian, dan penggantian anggota dewan komisioner.
Pada aspek akuntabilitas dan pengelolaan anggaran, RUU PPSK memperkuat mekanisme penyusunan dan persetujuan rencana kerja dan anggaran tahunan LPS melalui keterlibatan DPR.
2. Kelembagaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Penambahan tugas OJK dalam melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal, keuangan derivatif, bursa karbon, serta bursa mineral dan komoditas strategis.
Selain itu, OJK juga diberikan tugas untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan pengelolaan dana publik lainnya, termasuk dana keuangan haji dan tabungan perumahan rakyat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah dan DPR juga menyepakati persetujuan penyesuaian kewenangan OJK terkait aset kripto serta penambahan kewenangan OJK untuk menetapkan pengaturan dan kebijakan lebih lanjut terhadap kegiatan industri jasa keuangan yang dapat berdampak langsung terhadap risiko maupun manfaat yang diterima oleh nasabah dan masyarakat berimplikasi terhadap tingkat risiko industri jasa keuangan maupun berpotensi memengaruhi stabilitas sistem keuangan.
Dalam aspek kelembagaan, disepakati penyempurnaan susunan Dewan Komisioner OJK termasuk penambahan Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis. Kemudian penyempurnaan pengaturan mengenai panitia seleksi, persyaratan calon anggota dewan komisioner, pemberhentian anggota dewan komisioner, anggota dewan komisioner pengganti, dan komite-komite di lingkungan dewan komisioner.
Penguatan tata kelola OJK juga dilakukan melalui pengaturan mengenai perlindungan hukum bagi anggota dewan komisioner, pejabat dan pegawai OJK. Kewenangan dewan komisioner untuk mewakili OJK di dalam dan di luar pengadilan yang dapat didelegasikan kepada anggota dewan komisioner dan atau pejabat OJK.
Pengaturan mengenai standar anggaran tahunan untuk kejadian operasional OJK, mekanisme perubahan rencana kerja dan anggaran pada tahun berjalan, pengaturan mengenai periode dan penggunaan penggunaan OJK, serta penambahan kewenangan dalam pengelolaan kekayaan OJK, termasuk pelaksanaan hapus buku dan hapus tagih.
Dalam rangka memperkuat koordinasi antara otoritas, pemerintah dan DPR juga menyepakati pengaturan yang memperjelas koordinasi antara OJK dan LPS, termasuk kewajiban OJK untuk menginformasikan kondisi bank maupun perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah yang bermasalah pada LPS, serta penguatan koordinasi pemeriksaan antara kedua lembaga tersebut.
Selain itu, OJK juga diberikan tugas untuk melaksanakan program edukasi serta pemberdayaan masyarakat dan lingkungan.
3. Kelembagaan Bank Indonesia (BI)
Pemerintah sepakat dengan DPR untuk memperkuat pencapaian tujuan BI dalam melaksanakan kebijakan dan bauran kebijakan bank sentral yang dapat menciptakan lingkungan ekonomi yang kondusif bagi pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja.
Pemerintah dan DPR juga menyepakati penguatan perlindungan hukum bagi anggota Dewan Gubernur, pejabat, dan pegawai BI yang melaksanakan tugas sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan dan berdasarkan itikad baik.
Selain itu, disepakati pengaturan yang perjelas kewenangan Dewan Gubernur untuk mewakili BI di dalam maupun di luar pengadilan yang dapat didelegasikan kepada anggota Dewan Gubernur dan atau pejabat BI.
Penyempurnaan kelembagaan BI juga mencakup pengaturan mengenai Rapat Dewan Gubernur, mekanisme pemberhentian Anggota Dewan Gubernur, pengisian anggota Dewan Gubernur pengganti, serta penambahan tugas Bank Indonesia dalam melaksanakan program edukasi serta pemberdayaan masyarakat dan lingkungan.
Di bidang data kelola dan akuntabilitas, pemerintah dan DPR menyepakati pengaturan mengenai anggaran tahunan BI beserta perubahannya yang membutuhkan persetujuan DPR termasuk pengaturan mengenai standar anggaran tahunan untuk kegiatan operasional BI.
4. Evaluasi Kinerja LPS, OJK, dan Bank Indonesia oleh DPR
DPR dapat melakukan evaluasi kinerja terhadap LPS, OJK, dan BI yang hasil dan rekomendasinya disampaikan kepada otoritas yang bersangkutan dan pemerintah untuk ditindak lanjuti dan bersifat mengikat.
5. Perluasan Usaha Perbankan dan Perbankan Syariah
Perluasan ini memberikan fleksibilitas bagi bank untuk tidak hanya menyediakan pembiayaan jangka pendek, namun juga pembiayaan jangka panjang dengan tetap menjaga stabilitas sistem keuangan.
Selain itu, diperlukan kebijakan konsolidasi perbankan untuk menciptakan ekosistem perbankan yang lebih efisien dan lebih berkontribusi maksimal terhadap pertumbuhan ekonomi melalui penyusunan peta jalan konsolidasi bank umum dan bank umum syariah.
Selanjutnya, dalam rangka mengembangkan instrumen keuangan syariah diperlukan penyempurnaan pengaturan terkait produk investasi di perbankan syariah, yaitu Syariah Restricted Investment Account (SRIA) yang hasil penyelesaian asetnya hanya dapat dibagikan atau dikembalikan ke nasabah investor.
Pengaturan ini memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, terutama nasabah investor, terhadap produk investasi perbankan syariah.
6. Demutualisasi Bursa Efek di Pasar Modal
Demutualisasi Bursa Efek Indonesia atau perubahan struktur kepemilikan bursa efek Indonesia, yang sebelumnya hanya dapat dimiliki oleh anggota bursa menjadi terbuka untuk selain anggota bursa.
Pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek Indonesia ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola, meningkatkan kepercayaan investor dan memperluas partisipasi stakeholder. Langkah ini juga merupakan upaya berkelanjutan untuk memastikan pasar modal Indonesia semakin berkembang dalam stabil dan berdaya saing, serta mendukung kebutuhan pembiayaan pembangunan nasional.
Di dalam kepemilikan Bursa Efek Indonesia tersebut, pemerintah dan atau lembaga negara juga dapat turut berpartisipasi. Hal ini dimaksudkan untuk memperkuat stabilitas pasar keuangan dan memastikan terjaganya kepentingan nasional dengan tetap menjaga independensi bursa efek Indonesia
7. Transfer Margin dan Transaksi di Pasar Keuangan
RUU P2SK mengatur terkait transfer margin dalam pemenuhan kewajiban yang timbul dari perubahan atas nilai transaksi dalam transaksi di pasar keuangan dengan menggunakan mekanisme pengalihan hak milik atas margin atau transfer of title.
Penguatan ini diharapkan akan berkontribusi positif terhadap kestabilan nilai tukar, pendalaman pasar keuangan, pengembangan sumber pembiayaan ekonomi nasional dan mendorong capital inflows ke pasar keuangan Indonesia.
Selain itu, pengaturan tersebut dianggap penting untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum atas kepemilikan margin, efektivitas mitigasi risiko serta pemenuhan standar internasional.
Purbaya menyebut langkah ini akan membuat pasar derivatif Indonesia semakin berdaya saing dan memperkuat pasar domestic non deliverable forward (DNDF).
8. Surat Utang Danantara
Surat utang Danantara dalam rangka mobilisasi kapital untuk mendorong perekonomian nasional di tengah kondisi ketidakpastian global yang tinggi. RUU ini mengatur mengenai Danantara yang dapat menerbitkan surat utang khusus termasuk Patriot Bond dan Merah Putih Bond, yakni penerbitan surat utang khusus dilakukan dengan menetapkan strategi kebijakan pengelolaan dan pengendalian risiko yang dikelola secara profesional akuntabel dan pertimbangan bisnis yang sahih.
9. Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah dalam Penjaminan Polis
Program penjaminan polis dalam rangka memberikan perlindungan menyeluruh sejak perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah ditetapkan dalam resolusi. Mekanisme program penjaminan polis mengikuti pendekatan program penjaminan simpanan pada perbankan mencakup pengalian aset dan kewajiban pembayaran klaim serta opsi melakukan penyelamatan perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah.
Perluasan ini diharapkan memberikan perlindungan optimal kepada pemegang polis dan mendorong penguatan industri asuransi.
10. Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas
Langkah ini sekaligus memberikan kepastian hukum atas pemberian santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas. Penegasan aturan ini merupakan upaya untuk memperjelas cakupan manfaat dari masing-masing skema perlindungan yang telah diatur oleh peraturan perundang-undangan.
11. Bursa Mineral dan Komoditas Strategis
Bursa Mineral dan komoditas strategis diatur untuk mendukung pengembangan industri strategis yang mendukung peningkatan daya saing perdagangan mineral dan komoditas strategis secara global bagi pendapatan negara, perekonomian, dan/atau keamanan nasional.
Oleh sebab itu, DPR dan pemerintah sepakat menambah tugas OJK untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan bursa mineral dan komoditas strategis.
12. Aset Kripto
Pengaturan industri aset kripto diharapkan akan memperkuat serta meningkatkan daya tarik dan daya saing industri aset kripto nasional sehingga dapat berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian nasional.
13. Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Pinjaman Daring dan Judi Daring
Pemerintah sependapat dengan DPR agar Presiden RI membentuk Satuan Tugas yang bertugas mencegah dan menangani kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan.
Kegiatan usaha berizin namun terindikasi melanggar ketentuan atau perlindungan konsumen serta pemanfaatan inovasi teknologi sektor keuangan untuk kegiatan yang terindikasi perjudian.
Satgas itu nantinya terdiri atas otoritas sektor keuangan, otoritas pelaporan dan analisis transaksi keuangan, kementerian lembaga terkait dan aparat penegak hukum.
14. Penanganan Piutang Macet kepada UMKM
Cakupan kebijakan penghapusan piutang macet kepada UMKM yang telah diatur dalam Undang-Undang P2SK diperluas lingkupnya dalam RUU ini agar mencakup bank atau lembaga keuangan non-bank BUMN dan BUMD.
Selain itu, terdapat relaksasi syarat penghapusbukuan dengan tetap mengedepankan prinsip kehatian serta mempertimbangkan peluang pengembalian dari debitur.
RUU ini juga kembali menegaskan bahwa kerugian dari penghapusan piutang macet menjadi tanggung jawab masing-masing bank atau lembaga keuangan non-bank baik BUMN atau BUMD, dan tidak menjadi kerugian negara.
15. Penyelidikan dan Penyidikan di Sektor Jasa Keuangan Serta Mekanisme Keadilan Restoratif
Sejalan dengan mahkamah konstitusi, penyidikan di sektor jasa keuangan akan dilaksanakan oleh penyidik OJK dan penyidik kepolisian RI. Selain itu, ketentuan mekanisme keadilan restoratif juga diselaraskan dengan pengaturan dalam KUHAP untuk proses penyelesaian perkara yang lebih efisien.
16. Bank Dalam Penyehatan
Untuk pengawasan perbankan dalam rangka pemantapan, koordinasi, dan penanganan stabilitas sistem keuangan diperlukan penyempurnaan pengaturan terkait penyesuaian penetapan bank dalam penyehatan (BDP) oleh OJK dan periode penempatan dana LPS agar selaras dengan praktik penyehatan bank.
Selain itu, terkait dengan pentingnya sistem teknologi informasi pelaporan BPR-BPRS yang terstandarisasi untuk peningkatan efektivitas pengawasan oleh OJK dan pelaksanaan mandat risk minimizer oleh LPS dipandang perlu untuk menambahkan kewenangan LPS untuk mendukung pengembangan sistem teknologi informasi untuk pelaporan BPR-BPRS.
17. Pusat Finansial Internasional Indonesia
Pusat Finansial Internasional Indonesia adalah wilayah yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai pusat keuangan internasional yang memiliki kemandirian keuangan administratif dan operasional berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini.
Langkah itu dilakukan agar visi nasional menuju pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan serta pengembangan dan diversifikasi perekonomian nasional melalui kontribusi yang efektif terhadap sektor keuangan dan kegiatan yang terkait.
“Akhir kata, atas nama pemerintah, kami menerima hasil pembahasan rancangan undang-undang di tingkat Panja yang menjadi dasar pengambilan keputusan pembicaraan tingkat I pada hari ini,” jelas Purbaya.
“Selanjutnya, atas keputusan yang telah diambil dalam pembicaraan tingkat I ini, pemerintah sepakat untuk dapat diteruskan dalam pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan terhadap RUU perubahan undang-undang P2SK di sidang paripurna DPR RI.”
Dia mengungkapkan sinergi antara pemerintah dan DPR adalah kunci untuk mewujudkan sektor keuangan yang tangguh, inklusif, dalam, dan berdaya saing global. Perubahan undang-undang P2SK ini, kata dia, bukan sekedar perubahan regulasi, melainkan langkah strategis untuk membangun fondasi ekonomi Indonesia yang lebih kuat.
(lav)


























