Logo Bloomberg Technoz

Kedua, Dadan bersama-sama dengan Sonny dan Lodewyk dalam melakukan proses pengadaan barang dan jasa di Badan Gizi Nasional dilakukan dengan melawan hukum. Hal ini dilakukan melalui intervensi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sehingga dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai dengan kebutuhan riil lapangan dan terjadi mark up harga pengadaan. Sehingga terjadi pemborosan dan merugikan keuangan negara yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG. 

Barang dan jasa tersebut di antaranya adalah pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total pengadaan sebesar Rp1,03 triliun. Ini telah dibayarkan ke PT YAT yang tidak memenuhi syarat selaku vendor karena tidak memiliki dealer atau bengkel aktif dan terdapat mark up.

Selanjutnya, pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up; pengadaan tablet sebanyak 31.994 unit yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up; serta pengadaan televisi 75 inch sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up.

“Perkara tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional 2025-2026 telah mengakibatkan kerugian keuangan negara,” ujarnya.

Para Tersangka dijerat dengan pasal primair Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidiair Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-UndangNomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-UndangNomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

(dov/ell)

No more pages