KPK pun telah menyita sejumlah barang bukti yang terdiri dari kendaraan roda empat dan roda dua serta uang tunai dalam bentuk dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura. Selain itu, KPK juga menemukan dan menyita emas atau logam mulia.
OTT ini berkaitan dengan proses pengurusan warga negara asing untuk bisa tinggal di Indonesia. Perlu diketahui, WNA perlu melakukan pengurusan beberapa dokumen supaya bisa tinggal di Indonesia, yakni Kartu Izin Tingga Tetap dan Kartu Izin Tinggal Terbatas. Namun, Budi masih belum membeberkan konstruksi perkara dengan lengkap -- apakah termasuk suap atau pemerasan.
"Untuk detailnya nanti ya, karena dalam proses pengurusan KITAS ataupun KITAP, WNA ini juga bisa menggunakan perantara begitu ya untuk prosesnya. Nah ini nanti kita akan jelaskan konstruksinya dalam konferensi pers," ujar dia.
(dov/frg)





























