Dalam beleid ini, terdapat tiga pihak yang dapat melakukan impor komoditas migas, yaitu; badan usaha milik negara (BUMN) dalam hal ini Pertamina, BU swasta, ditambah BLU sektor energi.
Adapun, BLU adalah instansi di lingkungan pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/ atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
Dalam Perpres No. 26/2026 Pasal 2 Ayat (1) disebutkan tujuan utama regulasi ini adalah menjaga tata kelola pengadaan minyak bumi, BBM, dan LPG yang baik serta meningkatkan kesinambungan pasokan, keandalan sistem energi, dan ketahanan energi nasional.
Kemudian, Pasal 3 mengatur minyak bumi berasal dari produksi kegiatan hulu migas nasional. Sementara itu, BBM dan LPG berasal dari produksi kilang minyak dan gas bumi yang dilakukan badan usaha di sektor energi.
Pasal 4 mengatur mekanisme pengadaan impor. Setidaknya pemerintah membuka tiga jalur pengadaan impor, yakni:
- a. kesepakatan kerja sama antar pemerintah;
- b. kerja sama antara Pemerintah Pusat dengan penyedia di luar negeri; dan/ atau
- c. kerja sama antara Badan Usaha di sektor energi dengan penyedia di luar negeri.
Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 5 Ayat (1), dalam hal keadaan mendesak untuk penyediaan kebutuhan dalam negeri, BLU sektor energi atau BUMN di sektor energi dapat melakukan pengadaan impor dengan kriteria sebagai berikut:
- a. kondisi geopolitik yang berpotensi mengganggu kelancaran ketersediaan minyak bumi, bahan bakar minyak, dan/ atau LPG secara global;
- b. gangguan rantai pasok Minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak, dan/ atau LPG di dalam dan luar negeri;
- c. bencana atau kondisi kahar dari negara-negara pemasok;
- d. keterbatasan suplai yang mengakibatkan fluktuasi harga yang tinggi; atau
- e. cadangan minimal nasional Minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak, dan/atau LPG di bawah ambang batas.
Pada Pasal 5 Ayat (2) dijelaskan bahwa penetapan status mendesak dilakukan oleh Menteri energi dan sumber daya mineral (ESDM).
“Menteri menetapkan keadaan mendesak berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1),” tulis Pasal 5 Ayat (2).
Di sisi lain, pada Pasal 5 Ayat (3) pengadaan impor dalam keadaan mendesak diperbolehkan adanya perbedaan harga.
“Pengadaan impor dalam keadaan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperbolehkan adanya perbedaan harga berdasarkan jumlah, jenis produk, negara asal, dan waktu pengiriman, sesuai kesepakatan kontrak pembelian."
Sebelumnya, Kementerian ESDM memastikan BLU yaitu Lemigas bakal memiliki kewenangan untuk melakukan impor komoditas migas, termasuk dalam mengeksekusi impor dari Rusia.
“Jadi, dari regulasi ini [Lemigas] bisa melakukan impor. Jadi kita akan mengoptimalkan penggunaan ini BLU yang ada di antaranya adalah Lemigas,” kata Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung kepada awak media di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (29/5/2026).
“Ini ada ruang. Pengaturan ini juga dalam Perpres 26 ini sudah diatur. Dan juga kondisi yang ada itu adalah kalau kita lihat ini pengadaan ini kan bisa perbedaan berasalkan harga, waktu pengadaan,” tambah Yuliot.
(smr/wdh)


























