Penerbitan surat utang ini mengikat perusahaan pada aturan tertentu, yang seringkali mengharuskan mereka mematuhi sanksi internasional (seperti sanksi Barat) agar tidak dianggap wanprestasi (melanggar ketentuan obligasi).
Klausul tidak terkait dengan minyak sanksi ini berarti Pertamina harus berkomitmen untuk tidak terlibat dalam transaksi, pembelian, pengiriman, atau pembiayaan minyak bumi yang berasal dari negara atau entitas yang sedang dikenakan sanksi internasional, seperti; Rusia, Iran, atau Venezuela.
“BLU bisa mengisi celah ini, sehingga mungkin minyak Rusia bisa landing di Kilang Pertamina Internasional [KPI] dengan aman,” terang Hadi, yang juga Direktur Utama PT Petrogas Jatim Utama Cendana (PJUC).
Minyak Rusia
Sebelumnya, kendala global bond Pertamina juga telah dikemukakan oleh Direktur Jenderal Minyak dan Gas (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Laode Sulaeman.
Hal ini dinilai akan menjadi kendala jika Pertamina ditunjuk untuk mengeksekusi komitmen impor minyak mentah dengan volume total 150 juta barel dari Rusia.
“Khusus untuk produk Rusia, kita ketahui bahwa Pertamina dalam berbisnis menggunakan global bond. Global bond itu harus menghindari hal-hal yang dapat melanggar global bond-nya dia. Makanya, skemanya sedang diproses,” ungkap Laode kepada awak media, di sela IPA Convex, Rabu (20/5/2026).
Kemudian, pada 30 April 2026 pemerintah resmi menandatangani Perpres No. 26/2026, yang menjadi payung hukum baru bagi pemerintah dalam menjamin ketersediaan energi nasional; termasuk membuka ruang bagi BLU sektor energi untuk melakukan impor minyak dan BBM.
Ihwal BLU tersebut, Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung baru saja memastikan bahwa Lemigas bakal memiliki kewenangan untuk melakukan impor komoditas migas; termasuk dalam mengeksekusi impor dari Rusia tersebut.
“Jadi, dari regulasi ini [Lemigas] bisa melakukan impor. Jadi kita akan mengoptimalkan penggunaan ini BLU yang ada di antaranya adalah Lemigas,” kata Yuliot kepada awak media di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (29/5/2026).
Yuliot juga mengungkapkan selama ini pengadaan komoditas migas hanya bisa dilakukan oleh badan usaha milik negara (BUMN), yaitu Pertamina, maupun badan usaha swasta yang memiliki izin.
“Ini ada ruang, jadi pengadaan itu melalui BLU di bidang energi. Pengaturan ini juga dalam Perpres 26 ini sudah diatur. Dan juga kondisi yang ada itu adalah kalau kita lihat ini pengadaan ini kan bisa perbedaan berasalkan harga, waktu pengadaan,” ujar Yuliot.
“Kemudian berdasarkan negara, kemudian waktu pengiriman. Jadi ini kita payungi jadi, sehingga nanti tidak menimbulkan ada ruang permasalahan hukum di belakang hari,” tambah dia.
Kriteria BLU
Sekadar catatan, menurut Perpres No. 26/2026 tersebut, terdapat tiga pihak yang dapat melakukan impor LPG, minyak mentah, dan BBM, yaitu; badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha (BU) swasta, dan BLU sektor energi.
BLU adalah instansi di lingkungan pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
Lebih detail, berdasarkan Pasal 5 ayat (1) perpres tersebut; dalam hal keadaan mendesak untuk penyediaan kebutuhan dalam negeri, BLU sektor energi atau BUMN di sektor energi dapat melakukan pengadaan impor dengan kriteria:
- a. kondisi geopolitik yang berpotensi mengganggu kelancaran ketersediaan minyak bumi, bahan bakar minyak, dan/atau LPG secara global;
- b. gangguan rantai pasok Minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak, dan/ atau LPG di dalam dan luar negeri;
- c. bencana atau kondisi kahar dari negara-negara pemasok;
- d. keterbatasan suplai yang mengakibatkan fluktuasi harga yang tinggi; atau
- e. cadangan minimal nasional Minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak, dan/atau LPG di bawah ambang batas.
Pada Pasal (5) Ayat (2) dijelaskan bahwa penetapan status mendesak dilakukan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Menteri menetapkan keadaan mendesak berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1),” tulis pasal dan ayat tersebut.
Di sisi lain, pada Pasal 5 Ayat (3) disebutkan pengadaan impor dalam keadaan mendesak diperbolehkan adanya perbedaan harga.
“Pengadaan impor dalam keadaan mendesak sebagaimana dimaksud pada Ayat [1] diperbolehkan adanya perbedaan harga berdasarkan jumlah, jenis produk, negara asal, dan waktu pengiriman, sesuai kesepakatan kontrak pembelian,” tulis pasal 5 ayat 3.
Sementara itu, pengadaan impor yang tertuang pada Pasal 4 Perpres 26/2026 ayat 1 bisa dilakukan melalui mekanisme sebagai berikut:
- a. kesepakatan kerja sama antarpemerintah;
- b. kerja sama antara Pemerintah Pusat dengan penyedia di luar negeri; dan/ atau
- c. kerja sama antara Badan Usaha di sektor energi dengan penyedia di luar negeri.
(wdh)






























