Konstruksi perkaranya bermula pada pertengahan 2016, di mana Fadeli selaku Bupati Lamongan berkeinginan akan membangun Gedung Pemkab Lamongan, lalu memerintahkan pejabat di bawahnya untuk menindaklanjuti.
Selanjutnya pada 5 Mei 2017-22 Juni 2017 diadakan lelang pengadaan barang atau jasa untuk kegiatan pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan dengan nilai total HPS sebesar Rp154,41 miliar. Dari proses pemilihan tersebut, nama Abipraya Jaya Abadi KSO keluar sebagai pemenang lelang.
Pada 21 Juli 2017, Sukiman selaku PPK dan Herman Dwi Haryanto selaku Kuasa Abipraya-Jaya Abadi (KSO) melakukan penandatanganan Surat Perjanjian Nomor: 602.2/36/413.105/PPK/VII/2017 dengan nilai kontrak Rp151,24 miliar.
Proses pemilihan penyedia tidak sesuai dengan ketentuan, di mana pembentukan kemitraan atau KSO Abipraya Jaya Abadi KSO hanya sekedar formalitas untuk memenuhi persyaratan administrasi dalam mengikuti proses pelelangan Pekerjaan Pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan.
KPK juga menduga roses pelaksanaan kontrak, pemeriksaan, pembayaran, dan serah terima pekerjaan tidak sesuai dengan ketentuan. KPK mengatakan Ahmad sejak proses perencanaan dan penganggaran kegiatan pembangunan gedung kantor Pemkab Lamongan telah diminta untuk menjadi kontraktor pelaksana padahal saat itu proses lelang belum dimulai. Sementara, Sukiman diduga menerima sejumlah dari pihak Abipraya-Jaya Abadi KSO.
Penyimpangan-penyimpangan yang terjadi pada saat pelaksanaan Pembangunan Gedung Kantor Pemerintahan Kabupaten Lamongan 2017-2019 tersebut mengakibatkan volume dan kualitas hasil pekerjaan tidak sesuai sebagaimana yang tercantum dalam kontrak. Hal tersebut
mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.35,7 miliar.
(dov/frg)





























