Logo Bloomberg Technoz

Aturan Baru, Purbaya Akan Tarik Tarif Izin Akuntan Publik

Sultan Ibnu Affan
02 June 2026 19:00

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat konfrensi pers APBN Kita. (Tangkapan Layar Youtube Kemenkeu RI)
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat konfrensi pers APBN Kita. (Tangkapan Layar Youtube Kemenkeu RI)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah lewat Kementerian Keuangan menerbitkan aturan baru disektor profesi keuangan, terkhusus di lini perizinan akuntan publik sebagai bagian dari peningkatan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 33 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak yang Berlaku pada Kementerian Keuangan yang diundangkan 25 Mei 2026 lalu.

Dalam lampiran beleid itu, Purbaya kini mematok tarif untuk pendaftaran izin kantor akuntan publik (KAP) asing hingga sebesar Rp10 juta. Sementara, izin usaha untuk KAP domestik, baik perseorangan maupun jumlah rekan bervariasi.


Secara terperinci, untuk KAP perseorangn dikenakan biaya Rp1,5 juta. Sementara, dengan jumlah rekan 2 hingga lebih dari 5 orang berkisar antaran Rp3 juta hingga Rp6 juta.

Pemerintah juga menetapkan biaya izin pendirian cabang Kantor Akuntan Publik sebesar Rp2 juta per permohonan.