Logo Bloomberg Technoz

Komponen yang diperhitungkan meliputi:

  • Gaji pokok

  • Tunjangan keluarga

  • Tunjangan pangan

  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

  • Tunjangan kinerja

Siapa yang Menerima Gaji ke-13?

Penerima gaji ke-13 meliputi:

  • PNS

  • CPNS

  • PPPK

  • Prajurit TNI

  • Anggota Polri

  • Pejabat negara

  • Pensiunan

  • Penerima pensiun

  • Penerima tunjangan

  • Pegawai non-ASN tertentu pada instansi pemerintah

Siapa yang Tidak Berhak Menerima Gaji ke-13?

Terdapat dua kategori ASN yang tidak berhak menerima gaji ke-13, yaitu:

  • ASN yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau sebutan lainnya.

  • ASN yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam maupun luar negeri, dengan gaji dibayarkan oleh instansi tempat penugasan.

Rincian Gaji ke-13

Berikut besaran gaji ke-13 sebagaimana tercantum dalam lampiran PP Nomor 9 Tahun 2026.

Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural

Jabatan

Besaran

Ketua/Kepala

Rp31.474.800

Wakil Ketua/Wakil Kepala

Rp29.665.400

Sekretaris

Rp28.104.300

Anggota

Rp28.104.300

Pegawai Non-PNS pada Lembaga Nonstruktural

Jabatan

Besaran

Eselon I

Rp24.886.200

Eselon II

Rp19.514.800

Eselon III

Rp13.842.300

Eselon IV

Rp10.612.900

Pejabat Pelaksana Non-ASN

Pendidikan SD/SMP/Sederajat

Masa Kerja

Besaran

Sampai 10 tahun

Rp4.285.200

Di atas 10-20 tahun

Rp4.639.300

Di atas 20 tahun

Rp5.052.600

Pendidikan SMA/D-I/Sederajat

Masa Kerja

Besaran

Sampai 10 tahun

Rp4.907.700

Di atas 10-20 tahun

Rp5.347.400

Di atas 20 tahun

Rp5.861.500

Pendidikan D-II/D-III/Sederajat

Masa Kerja

Besaran

Sampai 10 tahun

Rp5.488.500

Di atas 10-20 tahun

Rp5.966.100

Di atas 20 tahun

Rp6.524.200

Pendidikan D-IV/S-1/Sederajat

Masa Kerja

Besaran

Sampai 10 tahun

Rp6.591.000

Di atas 10-20 tahun

Rp7.160.500

Di atas 20 tahun

Rp7.825.800

Pendidikan S-2/S-3/Sederajat

Masa Kerja

Besaran

Sampai 10 tahun

Rp7.764.100

Di atas 10-20 tahun

Rp8.357.500

Di atas 20 tahun

Rp9.050.500

Pencairan gaji ke-13 dilakukan mulai Juni 2026 sebagai bagian dari kebijakan pemerintah untuk mendukung kebutuhan aparatur negara dan pensiunan, termasuk menjelang tahun ajaran baru.

(seo)

No more pages