Logo Bloomberg Technoz

Kemenkeu Tambal Gaji PPPK Daerah via Tambahan Transfer ke Daerah

Mis Fransiska Dewi
24 June 2026 10:00

Ilustrasi PNS DKI Jakarta, (Dok. Pemprov DKI Jakarta)
Ilustrasi PNS DKI Jakarta, (Dok. Pemprov DKI Jakarta)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengakui tidak mengantisipasi pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang dilakukan selama dua kali pada 2025 lalu berimbas pada keluhan sejumlah pemerintah daerah (Pemda) yang tak mampu membayar gaji PPPK. 

Untuk itu, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Askolani menyatakan pihaknya berjanji akan memberikan tambahan anggaran transfer ke daerah (TKD) melalui APBN 2026.  

“Memang kita dikagetkan di 2025 itu pengangkatan PPPK itu dua kali yang kemudian tidak kita antisipasi sebelumnya. Nah kemudian dari kebijakan itu Insya Allah di 2026 ini kita akan melakukan evaluasi dan dukungan lebih,” kata Askolani dalam rapat bersama Badan Anggaran dikutip Rabu (24/6/2026). 


“Sehingga support-nya kita adalah tentunya dorongan TKD lebih untuk mengisi itu. Kita akan bisa dorong lebih untuk di 2026 ini mengisi kekurangan daripada potensi pemenuhan belanja PPPK di beberapa Pemda yang sudah kita coba monitor,” tambahnya.

Askolani mengungkapkan sejumlah keluhan yang meminta pembayaran gaji PPPK di daerah agar dibayar melalui APBN tidak bisa dilakukan karena akan merusak sistem. Dia menjelaskan PPPK pengangkatannya diusulkan oleh Pemda sementara pemerintah pusat yang menetapkan formasi.