Jika aturan ini dipaksakan tanpa kejelasan definisi, Sudirman mengatakan, volume ekspor nikel olahan terbesar Indonesia—yaitu NPI — justru berpotensi berada di area abu-abu hukum.
Dalam catatan Perhapi, setiap produk olahan nikel memiliki klasifikasi kode sistem harmonisasi atau harmonized system code (HS Code) yang berbeda secara internasional.
“Pemerintah tidak bisa menyamaratakan semua produk nikel di bawah payung kata feronikel,” tegas Sudirman.
Perhapi membeberkan perincian perbedaan HS Code tersebut sebagai berikut; ferro alloy menggunakan kode HS 7202.30, feronikel menggunakan kode HS 7202.60, sedangkan nickel pig iron menggunakan kode HS 7201.50
"Karena perbedaan yang kontras ini, kami meminta pemerintah segera memperjelas komoditas apa yang sebenarnya dimaksud. Apakah hanya feronikel saja, atau mencakup seluruh komoditas turunan nikel lainnya?" tanya Sudirman.
Berdasarkan data dari Kementerian Perdagangan, volume ekspor NPI periode Januari—Juli 2025 jauh lebih banyak yaitu sebesar 6.628.389 ton jika dibandingkan dengan volume ekspor FeNi dalam periode yang sama sebanyak 37.006 ton.
Dari data ini, volume ekspor NPI mendominasi secara mutlak, yakni sekitar 179 kali lipat lebih banyak dibandingkan dengan volume ekspor feronikel sepanjang periode tersebut.
Perhapi juga mengkhawatirkan iklim investasi hilirisasi nikel usai dibentuknya PT DSI, karena investasi dari pengembangan smelter pirometalurgi yang menggunakan teknologi rotary kiln electric furnace (RKEF) sudah cukup masif dan masih terus berkembang di Indonesia.
“Investor dan pasar akan merespon kondisi ini sebagai iklim investasi di Indonesia yang kurang kondusif, karena perubahan regulasi yang sangat cepat dan tumpang tindih, serta transparansi dan pelibatan masyarakat yang minim,” ungkapnya.
Berdasarkan data Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI), hingga saat ini terdapat sekitar 45 hingga 50-an unit smelter pirometalurgi yang sudah aktif beroperasi penuh di Indonesia.
Mayoritas terpusat di kawasan industri besar seperti Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) di Morowali Sulawesi Tengah, Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) di Weda Bay Maluku Utara, dan Obsidian Stainless Steel (OSS) di Konawe Sulawesi Tenggara.
Sementara itu, total proyek smelter pirometalurgi secara keseluruhan, yang telah beroperasi, serta masuk tahap konstruksi dan perencanaan mencapai sekitar 120 proyek smelter.
“Artinya, investor akan lebih berhati-hati untuk berinvestasi di Indonesia karena kepastian hukum dan operasi yang kurang,” terang Sudirman.
Tunggu Kepastian
Sebelumnya, Forum Industri Nikel Indonesia (FINI) juga meminta kepastian pemerintah mengenai cakupan produk paduan besi atau ferro alloy yang bakal diwajibkan diekspor melalui PT DSI.
Ketua Umum FINI Arif Perdana Kusumah menyatakan industri nikel masih menunggu daftar komoditas yang wajib diekspor melalui DSI, utamanya apakah kebijakan tersebut hanya diwajibkan untuk produk feronikel (FeNi) atau turut memasukkan nickel pig iron (NPI).
Sekadar catatan, ferro alloy atau paduan besi merupakan paduan logam yang menggabungan unsur besi dengan unsur lainnya. Salah satunya merupakan feronikel, yang merupakan bahan baku komoditas besi dan baja nirkarat.
Feronikel yang merupakan paduan nikel dan besi umumnya memiliki kandungan nikel sekitar 20%—40%.
“Terkait dengan komoditas kelompok ferro alloy yang akan masuk komoditas dalam tata kelola ekspor sumber daya alam strategis, FINI telah menyampaikan pertanyaan mengenai cakupannya atas komoditas tersebut. Kami masih menunggu penjelasan resmi dari pemerintah untuk hal ini,” kata Arif ketika dihubungi, Jumat (29/5/2026).
Terlebih, kata Arif, sudah sejak lama terdapat kerancuan definisi pengelompokkan kedua produk nikel tersebut di Indonesia.
Dia menjelaskan mayoritas produk NPI Indonesia (HS 7201) memiliki kadar nikel sekitar 10%–12%, sehingga secara teknis dan praktik perdagangan internasional berbeda dengan FeNi (HS 7202) yang memiliki kadar nikel di atas 15%.
Untuk itu, dia meminta pemerintah agar NPI tak masuk ke dalam kategori feronikel yang wajib diekspor melalui PT DSI.
“Kepastian klasifikasi ini penting untuk menghindari ketidakpastian kepabeanan, menjaga kelancaran ekspor, dan mempertahankan daya saing hilirisasi nasional,” tegas Arif.
Berdasarkan materi Kementerian Perdagangan, produk olahan besi berupa feronikel menjadi salah satu komoditas yang diatur untuk dilakukan ekspor satu pintu tersebut.
Produk yang tercakup meliputi feronikel dalam bentuk bongkahan (lumps) dan bentuk batangan (ingot) dengan kadar ≥8% Ni; lumpen FeNi, nugget FeNi, sponge FeNi dengan kadar ≥4% Ni; serta lumpen FeNi, nugget FeNi, sponge FeNi dengan kadar ≥2% Ni ≤4% dan kadar ≥75% Fe.
Pada tahun lalu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat produksi feronikel Indonesia mencapai 579.430 ton. Sementara tahun ini, target produksinya mencapai 540.400 ton.
Secara umum, kapasitas terpasang smelter RKEF yang turut memproduksi feronikel tercatat sebesar 2,3 juta ton nikel per tahun.
(smr/wdh)



























