Meski menerapkan kewajiban yang lebih ketat, pemerintah tetap memberikan relaksasi bagi eksportir tertentu, khususnya sektor pertambangan, yang dilakukan oleh eksportir dengan afiliasi negara yang memiliki perjanjian bilateral atau kesepahaman atau kesepakatan mengenai perdagangan dengan Indonesia.
Dalam skema tersebut, eksportir yang telah terikat perjanjian bilateral diperbolehkan menempatkan sebagian DHE SDA pada rekening khusus di luar ketentuan umum. Mereka dapat menempatkan valas minimal 30% dana selama tiga bulan dan melakukan penukaran valas pada bank selain bank BUMN.
Insentif
Selain itu, pemerintah juga menyiapkan insentif perpajakan guna mendorong kepatuhan pelaku usaha terhadap kebijakan baru tersebut. Insentif diberikan dalam bentuk tarif Pajak Penghasilan (PPh) yang lebih rendah atas penghasilan dari instrumen penempatan DHE SDA dibandingkan instrumen investasi reguler.
“Pemerintah memberikan fasilitas perpajakan bagi eksportir yang patuh menempatkan DHE SDA di dalam negeri. Tarif PPh atas penghasilan dari instrumen penempatan DHE SDA dapat mencapai 0% sesuai jangka waktu penempatan dana,” tutur Purbaya.
Dia menjelaskan fasilitas tersebut memberikan keuntungan yang lebih kompetitif dibandingkan instrumen investasi konvensional yang umumnya dikenakan tarif pajak hingga 20%.
Dengan demikian, pemerintah berupaya menyeimbangkan kewajiban regulasi dengan pemberian insentif bagi dunia usaha. Pemerintah berharap implementasi PP Nomor 21 Tahun 2026 dapat meningkatkan devisa yang tersimpan di dalam negeri, memperkuat ketahanan sektor eksternal, serta mendukung stabilitas ekonomi nasional di tengah dinamika ekonomi global.
(lav)






























