Produksi KKKS Prioritas untuk Domestik, Diatur di Perpres Baru
Azura Yumna Ramadani Purnama
29 May 2026 15:50

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2026 turut mengatur mekanisme penyerapan hasil produksi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk pasar domestik.
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menjelaskan Perpres tersebut tak hanya mengatur kewenangan badan layanan umum (BLU) Kementerian ESDM untuk mengimpor komoditas migas, namun turut mengatur mekanisme penyerapan hasil produksi KKKS untuk pasar domestik.
Yuliot mengatakan mekanisme tersebut akhirnya diatur, sebab suplai komoditas migas di pasar global sedang terbatas, sehingga KKKS dapat menjual hasil produksinya sesuai dengan harga Indonesian Crude Price (ICP).
“Jadi, karena ada keterbatasan suplai itu secara global, jadi kalau ada komitmen ekspor dari perusahaan KKKS itu bisa dipasarkan di dalam negeri dan harganya itu sesuai dengan harga ICP. Jadi untuk ini tidak merugikan perusahaan KKKS sendiri,” kata Yuliot kepada awak media di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (29/5/2026).
Dalam kesempatan itu, dia mengungkapkan Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi (Lemigas) bakal memiliki kewenangan untuk melakukan impor komoditas migas, termasuk dalam mengeksekusi impor dari Rusia.






























