Logo Bloomberg Technoz

Dia mengungkapkan Perpres baru tersebut memberikan kewenangan bagi BLU di bidang energi untuk melakukan impor komoditas migas.

“Dan juga ini ada ruang, jadi pengadaan itu melalui BLU di bidang energi. Pengaturan ini juga dalam Perpres 26 ini sudah diatur. Dan juga kondisi yang ada itu adalah kalau kita lihat ini pengadaan ini kan bisa perbedaan berasalkan harga, waktu pengadaan,” ujar Yuliot.

“Kemudian berasalkan negara, kemudian waktu pengiriman. Jadi ini kita payungi jadi, sehingga nanti tidak menimbulkan ada ruang permasalahan hukum di belakang hari,” ungkap dia.

Berdasarkan informasi dalam situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara, Perpres 26/2026 diundangkan dan ditetapkan pada 30 April 2026.

Perpres 26/2026 berjudul pengadaan minyak bumi, bahan bakar minyak, dan/atau liquefied petroleum gas untuk ketahanan energi nasional. 

Akan tetapi, hingga kini dokumen Perpres 26/2026 masih belum dapat diakses oleh publik.

Adapun, BLU merupakan instansi di lingkungan pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.

Sementara Lemigas, merupakan BLU Kementerian ESDM yang bergerak di sektor pengujian industri teknologi migas milik pemerintah.

Lembaga tersebut didirikan pada 11 Juni 1965, dengan tugas awal memberikan pelayanan berupa penelitian, pengembangan dan, pendidikan untuk stakeholder migas di Indonesia.

Lemigas memiliki 47 laboratorium serta 1 laboratorium kalibrasi dan pemeliharaan. Selain itu, Lemigas memiliki layanan jasa analisis laboratorium, jasa konsultasi, jasa sertifikasi, jasa survei lapangan, dan jasa pengujian komersil lainnya.

Sebelumnya, Kementerian ESDM mengakui pemerintah memang tengah menyusun perpres pembentukan BLU yang bakal ditugaskan untuk mengimpor minyak mentah dari Negeri Beruang Merah.

Direktur Pembinaan Program Migas Ditjen Migas Kementerian ESDM Hendra Gunawan menyatakan aturan turunan berupa peraturan menteri (permen) atau keputusan menteri (kepmen) juga sedang disiapkan Ditjen Migas.

“Dari pihak kami sudah menyiapkan perpres tentang penunjukan BLU dan kemudian ini akan digodok terus tindak lanjutnya, mekanisme dalam bentuk permen atau kepmen,” kata Hendra dalam RDP dengan Komisi XII DPR, Kamis (21/5/2026).

Dia menegaskan rancangan dari aturan turunan perpres baru tersebut juga diharapkan dapat segera rampung dan dibahas dalam waktu dekat.

“Kita sudah mempunyai draf permen tindak lanjut dari perpres,” ungkap Hendra.

Sebelumnya, padahal, Dirjen Migas Kementerian ESDM Laode Sulaeman memberikan sinyal PT Pertamina (Persero) tidak akan menjadi pihak yang mengeksekusi impor minyak mentah dengan volume total 150 juta barel dari Rusia.

Laode mengungkapkan, dalam berbisnis, perusahaan energi pelat merah tersebut turut menerbitkan surat utang atau obligasi global (global bond).

Salah satu aspek yang dipertimbangkan sebagai penerbit surat utang global adalah menghindari sejumlah hal yang dapat melanggar penerbitan obligasi; termasuk melakukan transaksi dengan Rusia—yang terkena sanksi oleh negara Barat.

“Khusus untuk produk Rusia, kita ketahui bahwa Pertamina dalam berbisnis menggunakan global bond. Global bond itu harus menghindari hal-hal yang dapat melanggar global bond-nya dia. Makanya, skemanya sedang diproses,” ungkap Laode kepada awak media di sela IPA Convex, Rabu (20/5/2026).

Laode belum dapat mengungkapkan badan pelaksana yang bakal mengimpor minyak mentah Rusia. Namun, dia memberikan sinyal bakal terdapat peraturan yang diterbitkan pemerintah untuk mengakomodasi importasi minyak Rusia.

“Saya ingin sampaikan bahwa itu nanti akan didukung juga dengan regulasi tambahan,” tegasnya.

(azr/ros)

No more pages