Kini, Pasal 31 ayat (1) PMK 35/2026 atau aturan baru itu memecah alokasi tersebut menjadi tujuh tahap yang lebih agresif. Dana tersebut langsung diberikan sejak Januari (7,5%) dan kemudian berlanjut pada Februari (7,5%), April (10%), Juni (15%), Agustus (20%), dan Oktober (20%).
Menariknya, pemerintah juga mempercepat jadwal pelunasan selisih penyaluran dari yang biasanya di pengujung tahun menjadi bulan November, bukan Desember seperti aturan sebelumnya.
Pola akselerasi pencairan yang sama juga diberlakukan pada keran DBH Sumber Daya Alam (SDA). Dalam Pasal 82 ayat (1) PMK 35/2026, pemerintah mematok penyaluran dalam tujuh kali tahapan, mengubah skema enam tahap pada aturan sebelumnya.
Pemda kini akan menerima suntikan DBH SDA mulai Januari (7,5%), Februari (7,5%), Maret (10%), Mei (15%), Juli (20%), September (20%), dan ditutup dengan penyelesaian pelunasan pada bulan November.
Tak hanya itu, kini juga ada skema penyaluran khusus DBH Cukai Hasil Tembakau (CHT). Sebelumnya, penyaluran DBH CHT dilebur ke dalam satu gerbong bersama DBH Pajak lainnya.
Dalam Pasal 32 ayat (1) PMK 35/2026 menetapkan DBH CHT memiliki lintasan penyaluran tersebut yang dipercepat menjadi lima tahap. Daerah akan menerima kucuran dana tahap pertama sebesar 20% paling cepat pada bulan Januari.
Tahap kedua (15%) akan disalurkan paling cepat 30 hari pasca-tahap pertama. Pencairan kemudian berlanjut ke tahap ketiga pada Maret (20%), tahap keempat (15%) yang cair sebulan setelahnya, hingga diakhiri dengan tahap pelunasan selisih alokasi paling lambat pada bulan Juni tahun anggaran berjalan.
Kemudian, Pasal 117 ayat (1) beleid baru juga melakukan penyesuaian jadwal penyaluran DAU yang ditentukan penggunaannya (DAU earmark) untuk sektor pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan umum.
Nantinya, penyaluran dana DAU spesifik ini dilakukan menjadi lima tahapan secara beruntun mulai dari Januari hingga pelunasan pada Juni, mengubah pola lama PMK 67/2024 yang hanya membaginya ke dalam tiga termin pencairan (Februari, April, dan Juli).
"Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," sebut Pasal 159 PMK 35/2026.
(lav)





























