Logo Bloomberg Technoz

Selama proses pemeriksaan, MA kemudian memutasi YM menjadi hakim non palu di Pengadilan Tinggi Makassar.

YM kemudian mengakui seluruh penerimaan suap dan utang. Dia beralibi tengah membutuhkan uang sangat banyak untuk membantu orang tua yang mengalami masalah bisnis dan kebutuhan pribadi.

Dalam pembelaannya, YM mengklaim menggunakan uang Rp720 juta untuk perusahaan travel umroh orang tuanya. Pada saat itu, 60 jemaah dari travel umroh tersebut tak bisa pulang ke Indonesia. Menurut dia, agen penjualan tiket pesawat telah membawa kabur uang dari travel umroh orang tuanya. 
 
Sisa uang suap dan utang, kata YM, digunakan untuk menyelesaikan masalah pribadi. Termasuk, kebiasaannya bermain judi online.

YM dan orang tuanya sebenarnya sudah membuat komitmen kepada pelapor untuk mengembalikan seluruh uang. Dalam pemeriksaan, YM mengaku telah melunasi utang Rp90 juta dalam bentuk uang tunai dan sertifikat beberapa aset. Sedangkan suap Rp1 miliar akan dikembalikan dengan skema cicilan.

Meski demikian, kesepakatan damai YM dan pelapor tak menjadi hal yang meringankan dalam sidang kode etik. Dalam perkara ini, majelis hakim tetap menilai YM telah melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku yang berat. 

“Rekomendasi penjatuhan sanksi dari Bawas MA sudah seharusnya dikuatkan. Terlapor terbukti melanggar butir KEPPH huruf C butir 2, yaitu pengaturan tentang berperilaku jujur, dan huruf C angka 7 tentang butir menjunjung tinggi harga diri,” kata Yanto.

Susunan MKH terdiri dari Wakil Ketua KY Desmihardi, beserta Anggota KY Abhan, Setyawan dan Anita Kadir. Sementara MA diwakili oleh Hakim Agung Yanto, Jupriyadi, dan Agus Subroto.

(dov/frg)

No more pages