Secara umum, P3NK berjalan dalam satu siklus, yang dimulai dari perencanaan, kemudian penciptaan nilai, dilanjutkan dengan penangkapan nilai, dan akhirnya digunakan kembali dalam bentuk pendanaan nilai.
Dengan adanya pedoman pelaksanaan yang jelas dalam Permenko Nomor 3 Tahun 2026, Pemerintah Daerah kini memiliki landasan operasional yang lebih kuat untuk menerapkan pendanaan berbasis kawasan di wilayahnya.
P3NK merupakan skema alternatif pembiayaan di luar APBN dan APBD yang dalam implementasinya dapat menggunakan berbagai bentuk kelembagaan pengelola sesuai kondisi Pemerintah Daerah, seperti SKPD atau UPTD/BLUD maupun BUMD.
Sebagian besar proyek investasi dan pembangunan memang berada di daerah, sehingga Pemerintah Daerah memiliki peran strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Peran tersebut dimulai dari menciptakan iklim investasi yang kondusif, menyiapkan proyek yang siap investasi, hingga mendorong inovasi pembiayaan pembangunan dan kolaborasi dengan sektor swasta.
“Selain itu, daerah juga didorong menjadi sumber pertumbuhan ekonomi baru agar pertumbuhan nasional tidak hanya terkonsentrasi di wilayah tertentu.
Peningkatan investasi di daerah juga diharapkan dapat menciptakan multiplier effect berupa pembukaan lapangan kerja, peningkatan aktivitas usaha, dan penguatan ekonomi masyarakat lokal,” jelas Plt. Deputi Dida.
Adapun, penyelenggaraan sosialisasi ini sebagai implementasi dari Peraturan Presiden (PP) Nomor 79 Tahun 2024 tentang P3NK untuk memberikan pemahaman komprehensif kepada Pemerintah Pusat dan Daerah, mengenai mekanisme pendanaan infrastruktur strategis nasional, melalui skema P3NK atau LVC.
“Kami berharap Pemerintah Daerah dapat mulai mengidentifikasi potensi pilot project di wilayah masing-masing untuk selanjutnya ditindaklanjuti bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, sebagai bagian dari upaya menghadirkan pembiayaan infrastruktur yang inovatif dan berkelanjutan,” pungkas Plt. Deputi Dida.
(smr/ell)




























