Pemerintah Kenalkan Skema LVC untuk Pembiayaan Infrastruktur Baru
Sabrina Mulia Rhamadanty
27 May 2026 14:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Koordinator bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 3 Tahun 2026 guna memperkenalkan Skema Pendanaan Infrastruktur melalui Pengelolaan Perolehan Peningkatan Nilai Kawasan (P3NK) atau Land Value Capture (LVC).
Skema LVC ini dinilai dapat mengantisipasi tantangan keterbatasan fiskal di tingkat daerah.
Sebab melalui penerapan skema ini, Pemerintah daerah kini dapat menangkap dan memanfaatkan kembali sebagian peningkatan nilai ekonomi lahan yang dihasilkan dari pembangunan infrastruktur. Pendapatan baru yang berkelanjutan tersebut nantinya dialokasikan kembali untuk mendanai proyek fasilitas publik lainnya, sekaligus menciptakan kemandirian pendanaan antarwilayah.
“Skema pembiayaan melalui LVC dapat menjadi solusi alternatif di tengah keterbatasan fiskal Pemerintah. Skema P3NK ini hadir untuk memanfaatkan nilai kawasan sebagai sumber pendanaan pembangunan infrastruktur,” ujar Plt. Deputi Bidang Industri, Ketenagakerjaan dan Pariwisata Kemenko Perekonomian Dida Gardera, dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (27/5/2026 ).
“Dengan mekanisme ini, pembangunan tidak hanya menciptakan manfaat bagi masyarakat, tetapi juga menghasilkan sumber pendanaan baru yang berkelanjutan.”






























