Dia juga mengungkapkan hingga saat ini sosialisasi yang dilakukan pemerintah masih belum dapat menjawab pertanyaan penambang ihwal faktor komersial, pembayaran penjualan, hingga persoalan logistik.
“Hingga hari ini PP-nya belum keluar, apalagi permendag untuk aturan teknis juga belum keluar, sehingga sosialisasinya masih belum bisa menjawab dari faktor komersial, trade finance hingga transportasi dan logistik,” tuturnya.
Adapun, Chief Investment Officer (CIO) Danantara Pandu Sjahrir memastikan pembentukan PT DSI bertujuan untuk mendapatkan keuntungan dari mengelola ekspor sumber daya alam (SDA) satu pintu.
“Dari awal karena kebetulan di bawah Danantara, dan namanya Danantara Sumberdaya Indonesia Indonesia, ide awalnya memang menjadi suatu perusahaan dan perusahaan BUMN yang memang harus profit for profit,” ungkap Pandu dalam agenda Investor Daily Round Table, Selasa (26/5/2026).
Pandu menyebut pembentukan PT DSI baru dilakukan dalam beberapa hari lalu, sehingga tugas akan dilakukan secara bertahap.
“Jadi biar jelas saja. Dari sisi PT DSI sendiri, ini namanya 'you cannot get all three on one go'. Semuanya selangkah demi selangkah. Jadi awalnya menjadi agent of business dahulu,” tambahnya.
Presiden Prabowo Subianto baru saja mengumumkan akan menerbitkan PP yang memberi kuasa kepada BUMN untuk mengatur tata kelola ekspor komoditas SDA Indonesia.
Menurut Kepala Negara, penerbitan PP—yang belum diketahui nomor dan judulnya — tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkuat ekspor komoditas Tanah Air.
“Penjualan hasil SDA, kita mulai dari kelapa sawit, batu bara, besi, kita harus melakukan penjualannya oleh [melalui] BUMN sebagai bank ekspor tunggal,” tegasnya dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-19 Terkait KEM dan PPKF RAPBN 2027 di Gedung Parlemen, Rabu (20/5/2026).
“Dalam artian akan diteruskan oleh BUMN dari pemerintah. [Peran] ini dikatakan sebagai marketing facility tujuannya adalah untuk memberantas transfer pricing dan pelarian devisa hasil ekspor.”
Untuk lebih jelas, terdapat dua skema besar atas penerapan ini yang dibagi berdasarkan periode. Pengaturan tersebut bakal tertuang dalam peraturan menteri perdagangan (permendag).
Periode pertama mulai 1 Juni sampai 31 Agustus 2026 dan periode kedua pada mulai 1 September 2026.
Pada tahap pertama yang dimulai 1 Juni, proses pre-clearance adalah saat di mana perusahaan mengalami proses transisi dalam sistem ekspor SDA alam yang dimiliki.
Selanjutnya, saat clearance, proses transisi terjadi dengan BUMN. Ketika post-clearance, perusahan mengalami proses transisi secara keseluruhan.
Transisi yang dimaksud dalam hal ini berkaitan dengan pengalihan transaksi dagang (ekspor-impor) antara pembeli luar negeri dengan penjual (eksportir) di dalam negeri, perusahaan (swasta) ke BUMN.
Dalam tahap ini, perusahaan harus mengalihkan transaksinya ke BUMN, dan BUMN harus melakukan transaksi dan kontrak dengan semua importir di luar negeri.
Pada tahap kedua yang dimulai 1 September, pre-clearance terjadi antarbisnis atau business to business (B2B) antara perusahaan swasta dengan BUMN.
Clearance secara B2B juga terjadi antara perusahaan swasta dengan BUMN. Adapun, tahap post-clearance juga hanya terjadi secara B2B antara Perusahaan swasta dengan BUMN.
Pada tahap terakhir, terjadi implementasi penuh yang meliputi; transaksi dagang di mana ekspor impor antara pembeli di luar negeri dengan penjual atau eksportir di dalam negeri sepenuhnya oleh ditangani oleh BUMN.
Transaksi dan kontrak dengan buyer di Luar negeri juga sepenuhnya dilakukan BUMN. Demikian pula, tanggung jawab dan kewenangan pengurus ekspor sepenuhnya dilakukan oleh BUMN.
Adapun, Kementerian ESDM mencatat produksi batu bara Indonesia pada 2026 mencapai 817 juta ton. Dari besaran itu, 522 juta ton diantaranya dijual ke pasar luar negeri atau dilakukan ekspor.
Volume ekspor batu bara termal sebanyak lebih dari 300 juta ton masih ditujukan ke China, sebagai negara importir batu bara terbesar Indonesia. Sepanjang 2025, China telah mengimpor sebanyak 390,93 juta ton batu bara RI.
(azr/wdh)





























