Namun, dia menggarisbawahi ketentuan konversi ke mata uang rupiah sebesar 50% dari DHE yang ditempatkan. Jika melebihi batas itu, pemerintah dan Bank Indonesia (B) dan perbankan menyiapkan mekanisme pembiayaan tambahan.
Sebagai catatan, dalam aturan tersebut, eksportir juga dapat menempatkan DHE di bank-bank dalam negeri selain Himbara.
"Jadi perbankan-perbankan yang dibolehkan dan ini nanti dari BI akan mengeluarkan surat terkait dengan hal tersebut," kata Airlangga.
(lav)
No more pages































