Logo Bloomberg Technoz

6 Tersangka Kasus Korupsi CPO Segera Jalani Persidangan

Azura Yumna Ramadani Purnama
10 October 2025 12:15

Tersangka kasus perintangan penyidikan. (Dok. Kejagung)
Tersangka kasus perintangan penyidikan. (Dok. Kejagung)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan enam tersangka dugaan perintangan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan kasus korupsi crude palm oil (CPO) dan turunannya akan segera menjalani persidangan, setelah Jaksa melimpahkan berkas perkara enam tersangka tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Keenam tersangka tersebut terdiri atas pengacara Marcella Santoso; pengacara Junaedi Saibih; pengacara Ariyanto Bakri, eks Direktur Pemberitaan JakTv Tian Bahtiar; Buzzer Adhiya Muzzakki; dan Head Social Security Legal Wilmar Grup, Muhammad Syafei

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menjelaskan bahwa berkas perkara enam tersangka tersebut terdiri atas tindakan gratifikasi, perintangan penyidikan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).


“Berkas kurang lebih ada 6, 6 berkas dan 6 tersangka dan per hari ini kami serahkan kepada Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat dan secara administrasi melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” kata Anang kepada awak media, dikutip Jumat (10/10/2025).

Sementara itu Humas PN Jakarta Pusat, Purwanto Abdullah menyampaikan berkas perkara yang diterima panitera nantinya akan diperiksa kelengkapannya oleh para petugas.