Cara Pindah Data BPJS Ketenagakerjaan ke Perusahaan Baru Via JMO
Referensi
08 May 2026 16:35

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pekerja yang berpindah ke perusahaan baru perlu memastikan saldo Jaminan Hari Tua atau JHT dari tempat kerja sebelumnya tidak tercecer. Proses penggabungan saldo atau amalgamasi menjadi langkah penting agar seluruh dana JHT tetap tersimpan dalam satu akun kepesertaan yang sama.
Saat ini, proses pindah data BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan secara mandiri tanpa harus datang langsung ke kantor cabang. Kemudahan tersebut menjadi solusi praktis bagi pekerja yang ingin memastikan saldo JHT tetap aman dan mudah diklaim di masa mendatang.
Berdasarkan informasi dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, penggabungan saldo JHT bertujuan untuk menjamin seluruh dana pekerja terkumpul dalam satu kesatuan. Dengan demikian, proses pencairan manfaat di kemudian hari akan menjadi lebih mudah dan tidak terkendala administrasi.
Banyak pekerja yang belum memahami pentingnya proses amalgamasi ini. Akibatnya, tidak sedikit saldo JHT lama yang tertinggal karena nomor kepesertaan atau KPJ berbeda dengan tempat kerja terbaru.
Padahal, jika saldo tidak segera digabungkan, peserta bisa mengalami kesulitan saat proses klaim JHT. Mulai dari data yang tidak sinkron hingga kendala verifikasi identitas saat pencairan dana.




























