Logo Bloomberg Technoz

BURSA MINERAL

OJK Bisa Berkoordinasi dengan DSI Pantau Underinvoicing di BMKS

Azura Yumna Ramadani Purnama
05 October 2026 18:10

PP Resmi Terbit, Ini Daftar Tarif Baru Royalti Mineral-Batu Bara (Bloomberg Technoz/Asfahan)
PP Resmi Terbit, Ini Daftar Tarif Baru Royalti Mineral-Batu Bara (Bloomberg Technoz/Asfahan)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan dapat melakukan koordinasi dengan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) untuk memantau praktik underinvoicing hingga transfer pricing dalam penjualan komoditas di Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS).

Kepala Eksekutif Pengawas BMKS OJK Sarjito menyatakan dalam pasal 5 Peraturan OJK Tahun 2026 ditegakan OJK dapat berkoordinasi dengan kementerian/lembaga (K/L) terkait atau pihak lainnya sesuai aturan yang berlaku.

Dengan begitu, dia menilai OJK memang dapat berkoordinasi dengan DSI dalam pemantauan ekspor komoditas yang dijual di BMKS, utamanya dalam rangka meningkatkan transparansi transaksi yang dilakukan melalui BMKS.


“Nah, menindaklanjuti hal tersebut, OJK tentu dapat berkoordinasi dengan setiap pihak termasuk dengan DSI, khususnya dalam konteks ekspor mineral dan komoditas, sehingga harapannya dapat meningkatkan traceability dan transparansi dari seluruh transaksi mineral dan komoditas di Indonesia,” ungkap Sarjito dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK September 2026, Senin (5/10/2026).

“Dengan demikian, koordinasi tersebut diharapkan dapat mendukung tujuan menghindari praktik under-invoicing dan transfer pricing dalam trading atas mineral strategis dan komoditas strategis,” tegas dia.