“Negara tidak menerima pajaknya, dalam arti pajak ekspor sesuai yang seharusnya didapat. Hanya seperlimanya, hanya 20%, 80% hilang,” tambahnya.
Danantara melalui PT DSI, ungkapnya, akan menghapus praktik ini, sehingga pemasukan dari pajak ekspor akan langsung masuk ke dalam negeri.
“Pak Presiden juga menyebut setelah under invoicing, yaitu ada pembelinya sama penjualnya kan under invoicing, artinya mereka telah sepakat harganya ditaruh di angka bawah, jauh di bawah pasaran,” jelasnya.
Selain under invoicing, Danantara mengungkap pemerintah melihat adanya praktik ekspor yang terjadi di bawah naungan perusahaan yang sama.
“Dan yang lebih merugikan negara, setelah pihak luar negeri dikirim barangnya, itu ter-afiliate dengan perusahaan penjual dan uangnya itu diparkirkan di luar negeri,” ungkapnya.
Untuk mencegah hal-hal ini terjadi, Rohan mengatakan perlu ada badan di bawah pemerintah dalam hal ini PT DSI yang berperan sebagai trader, penjual, dan juga pemantau harga-harga komoditas ekspor Indonesia, di antaranya batu bara, CPO, dan fero alloy.
Sebelumnya, Chief Executive Officer (CEO) Danantara Indonesia, Rosan Roeslani mengatakan pembentukan DSI merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto kepada Badan Pengaturan BUMN agar tata kelola perdagangan komoditas SDA lebih transparan dan akuntabel.
“Oleh sebab itu, kami sudah membentuk satu badan, yang pertama tadi disampaikan oleh Pak Menko bernama PT Danantara Sumber Daya Indonesia. Yang mana kami ingin tekankan ini lebih kepada transparansi transaksi,” kata Rosan dalam konferensi pers terkait Kerangka Ekonomi Makro (KEM) dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) Tahun Anggaran 2027 di Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Pemerintah menilai praktik manipulasi nilai ekspor masih terjadi pada sejumlah komoditas strategis Indonesia selama bertahun-tahun. Kondisi tersebut dinilai merugikan negara karena memengaruhi penerimaan perpajakan, royalti, hingga cadangan devisa nasional.
Badan ekspor DSI nantinya akan melakukan pengawasan atas volume pengiriman, harga jual, hingga mekanisme pengiriman komoditas ke pasar global.
Tahap awal kebijakan mulai diterapkan pada Juni 2026. Pada periode tersebut, eksportir diwajibkan melaporkan seluruh transaksi ekspor komoditas SDA secara komprehensif kepada DSI.
Melalui pelaporan tersebut, pemerintah akan mengevaluasi kesesuaian harga ekspor dengan indeks pasar internasional dan harga yang dianggap wajar. Sistem tersebut diharapkan dapat meningkatkan efisiensi sekaligus memperkuat pengawasan perdagangan komoditas nasional.
(smr/ros)





























