Logo Bloomberg Technoz

Dia menjelaskan, sebelum implementasi penuh pada 2027, seluruh transaksi penjualan dan ekspor komoditas SDA pada periode Juni hingga Desember 2026 masih bersifat pelaporan kepada Danantara.

Pada tahap awal tersebut, eksportir diwajibkan melaporkan transaksi secara komprehensif untuk diverifikasi kesesuaiannya dengan harga pasar global.

“Nantinya kami akan melihat apakah nilai yang dicantumkan sudah mencerminkan nilai yang wajar sesuai indeks pasar global,” ujar Rosan.

Dia juga menegaskan keberadaan platform tersebut bukan untuk mengambil margin dari transaksi perusahaan, melainkan meningkatkan keterbukaan perdagangan komoditas dari sisi harga, volume, hingga pengiriman.

Menurut Rosan, langkah tersebut diharapkan dapat menekan praktik underinvoicing dan overpricing yang selama ini terjadi pada perdagangan komoditas Indonesia.

“Selama ini, dengan banyaknya underinvoicing dan praktik overpricing, tentu berdampak pada perpajakan, royalti, devisa, bahkan mendistorsi perdagangan secara keseluruhan dari sisi data dan pelaporan,” ujarnya.

Masa Evaluasi

Danantara juga akan melakukan masa evaluasi selama tiga bulan pertama implementasi sebelum memperluas penerapan hingga akhir tahun.

Mekanisme teknis pelaksanaan dan pengaturan ekspor komoditas SDA akan diumumkan lebih lanjut kepada publik.

“Intinya adalah transparansi transaksi, baik dari sisi volume, pricing, delivery, dan lainnya,” kata Rosan.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto dalam pidatonya di Rapat Paripurna DPR RI ke-19, mengumumkan akan menerbitkan peraturan pemerintah (PP) yang mengatur tata kelola ekspor komoditas SDA Indonesia.

Penerbitan PP tersebut, disebut sebagai langkah strategis yang memperkuat ekspor komoditas Tanah Air. Adapun tata kelola tersebut akan sepenuhnya dalam kuasa badan usaha milik negara (BUMN).

“Penjualan hasil SDA, kita mulai dari kelapa sawit, batu bara, besi, kita harus melakukan penjualannya oleh [melalui] BUMN sebagai bank ekspor tunggal,” tegasnya.

“Dalam artian akan diteruskan oleh BUMN dari pemerintah. [Peran] ini dikatakan sebagai marketing facility tujuannya adalah untuk memberantas transfer pricing dan pelarian devisa hasil ekspor."

Dalam kesempatan tersebut, Prabowo juga menjelaskan bahwa potensi kebocoran pendapatan negara melalui ekspor SDA mencapai US$150 miliar per tahun.

“Bagaimana bisa ada yang menambang di hutan lindung dan tidak ada yang berani menegakkan hukum? Kita perhitungkan, potensi uang yang bisa bocor itu US$150 miliar per tahun,” tegasnya.

(fik/wdh)

No more pages