“Masing-masing memiliki kontrak, kewajiban, jadwal, dan resiko komersial yang sudah berjalan. Tentu ini akan terpengaruh,” tambahnya.
Untuk diketahui, Presiden Prabowo Subianto telah resmi mengumumkan tata kelola baru ekspor sumber daya alam (SDA) melalui sebuah peraturan pemerintah (PP) yang diterbitkan hari ini.
“Hari ini pemerintah Republik Indonesia yang saya pimpin menerbitkan peraturan pemerintah tentang tata kelola ekspor sumber daya alam,” ungkapnya dalam Rapat Sidang Paripurna, di Komplek Parlemen DPR, Jakarta Pusat.
Prabowo menyebut penerbitan peraturan ini menjadi langkah strategis pemerintah untuk mengelola sumber daya alam secara optimal.
Melalui peraturan ini, semua penjualan hasil SDA harus dilakukan melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah sebagai pengekspor tunggal. Adapun, aturan ini mulai diterapkan untuk perdagangan minyak kelapa sawit, batu bara dan paduan besi.
“Kita wajibkan harus dilakukan penjualannya melalui BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah RI sebagai pengekspor tunggal. Dalam artian, hasil dari setiap penjualan ekspor akan diteruskan oleh BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah kepada pelaku usaha pengelola kegiatan tersebut,” jelas Prabowo.
Karena itu, Prabowo menyebut kebijakan ini sebagai fasilitas pemasaran. “Tujuan utama kebijakan ini adalah memperkuat pengawasan dan monitoring,” tegas dia.
Dalam ketentuan baru yang diumumkan, BUMN berfungsi sebagai pengekspor tunggal sekaligus fasilitator pemasaran komoditas ke pasar internasional.
Setiap pelaku usaha tetap menjalankan kegiatan produksi, tetapi transaksi ekspor dilakukan melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah.
Dengan model ini, pemerintah menargetkan alur transaksi ekspor lebih terpantau dan terintegrasi.
Dalam pidato di DPR, Prabowo juga menyatakan kebijakan ekspor melalui satu pintu merupakan bagian dari langkah untuk memperkuat tata kelola sumber daya alam, meningkatkan pengawasan transaksi, serta mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor ekspor komoditas strategis.
(smr/wdh)




























