Selain itu, penyidik juga mencurigai lahan faktual perkebunan kelapa sawit PT Musim Mas. Berdasarkan perbandingan data, PT Musim Mas diduga menggunakan kawasan hutan dan area konservasi seluas 29 ribu hektar untuk menanam kelapa sawit.
Pembabatan vegetasi alami membuat kondisi ekologis di kawasan hutan, area konservasi, dan Sungai Air Hitam menjadi rusak. Para ahli mencatat terjadi penurunan tanah yang sangat signifikan, erosi masif, hingga longsor di sepanjang sempadan sungai.
"Hasil laboratorium menunjukkan parameter kerusakan tanah telah melampaui ambang batas baku mutu lingkungan," kata Ade Kuncoro.
Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa 13 saksi dan 8 ahli; mulai dari ahli pemetaan, kerusakan tanah, hingga hukum pidana. Mereka juga telah menyita dan meneliti 30 dokumen penting mulai dari dokumen AMDAL, legalitas perusahaan, serta 17 hasil uji laboratorium kerusakan tanah.
"Telah disita sebagai barang bukti," ujar dia.
Polda Riau pun menjerat PT Musim Mas dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 98 ayat 1 juncto Pasal 99 ayat 1 juncto Pasal 116 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah diubah ke dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman berupa pidana penjara maksimal 10 tahun, denda korporasi hingga Rp10 miliar.
(dov/frg)




























