Untuk lebih jelas, terdapat dua skema besar atas penerapan ini yang dibagi berdasarkan periode.
Periode pertama mulai 1 Juni sampai 31 Agustus 2026 dan periode kedua pada mulai 1 September 2026.
Berikut perinciannya:
Tahap I: Skema PP Tata Kelola Ekspor Komoditas mulai 1 Juni sampai 31 Agustus 2026
Tahap 1 atau proses pengurusan ekspor ini dibagi menjadi pre-clearance, clearance, dan post clearance.
Pada tahap pre-clearance, perusahaan mengalami proses transisi dalam sistem ekspor SDA alam yang dimiliki.
Selanjutnya, saat clearance proses transisi terjadi dengan BUMN. Pada tahap post clearance, perusahan mengalami proses transisi secara keseluruhan.
Transisi yang dimaksud dalam hal ini berkaitan dengan pengalihan transaksi dagang (ekspor-impor) antara pembeli (buyer) luar negeri dengan penjual (eksportir) di dalam negeri, perusahaan (swasta) ke BUMN.
Dalam tahap ini, perusahaan harus mengalihkan transaksinya ke BUMN, dan BUMN harus melakukan transaksi dan kontrak dengan semua importir di luar negeri.
Tahap II: Skema PP Tata Kelola Ekspor Komoditas mulai 1 September 2026
Proses ini disebut juga sebagai tahap 2 dalam PP atau proses pengurusan ekspor, yang juga dibagi menjadi pre-clearance, clearance, dan post clearance.
Di tahap ini, pre-clearance antarbisnis atau business to business (B2B) terjadi antara perusahaan swasta dengan BUMN.
Clearance secara B2B juga terjadi antara perusahaan swasta dengan BUMN. Adapun, tahap post-clearance juga hanya terjadi secara B2B antara Perusahaan swasta dengan BUMN.
Pada tahap terakhir, terjadi implementasi penuh yang meliputi; transaksi dagang di mana ekspor impor antara pembeli (buyer) di luar negeri dengan penjual atau eksportir di dalam negeri sepenuhnya oleh ditangani oleh BUMN.
Transaksi dan kontrak dengan buyer di Luar negeri juga sepenuhnya dilakukan BUMN. Demikian pula, tanggung jawab dan kewenangan pengurus ekspor sepenuhnya dilakukan oleh BUMN.
Untuk diketahui, tahap pre-clearance harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Legalitas, perizinan, dan pemenuhan lartas.
- Kontrak jual beli dan term of payment (skema pembayaran).
- Persiapan barang/kemasan dan pemesanan ruang kapal.
Tahap clearance harus memenuhi:
- Pengurusan dokumen ekspor dan customs clearance (kepabeanen).
- Pengurusan pemuatan dan pengiriman barang.
Sementara itu, tahap post-clearance harus memenuhi:
- Pembayaran ekspor (tahap akhir dari proses ekspor komoditas).
(smr/wdh)




























