Menurut Prabowo, nilai transaksi under invoice itu mencapai US$908 miliar atau sekitar Rp15.400 triliun.
“Underinvoincing fraud atau penipuan yang mereka jual, yang dijual-jual pengusaha tidak dilaporkan yang sebenarnya,” kata Prabowo saat pidato di depan legislator.
Prabowo mengatakan praktik underinvoincing itu terjadi di mayoritas komoditas strategis nasional.
“Dan aneh, kita produsen CPO terbesar di dunia tapi harga kelapa sawit ditentukan negara lain,” kata Prabowo.
Belakangan, pemerintah disebutkan tengah membentuk badan khusus untuk mengatur ekspor sejumlah komoditas strategis seperti batu bara, CPO dan mineral logam.
Lewat aturan yang tengah digodok, eksportir kemungkinan akan diwajibkan menjual produk mereka kepada entitas baru bentukan pemerintah tersebut.
Badan itu nantinya yang akan menangani ekspor secara langsung, sehingga memicu kekhawatiran pasar terkait potensi pengendalian harga.
Bloomberg Technoz telah meminta konfirmasi ke CEO BPI Danantara Rosan Roeslani ihwal rencana pembentukan badan khusus ekspor satu pintu komoditas strategis tersebut. Hanya saja, permohonan konfirmasi belum ditanggapi sampai berita tayang.
Analis Panin Sekuritas Zaidan menilai manuver pemerintah untuk mengatur ekspor komoditas strategis itu akan menambah sovereign risk Indonesia.
“Investor asing kemungkinan akan memperhitungkan ini sebagai tambahan risk premium,” kata Zaidan saat dihubungi.
Apalagi, Zaidan menggarisbawahi, apabila regulasi itu kelak menjadi fondasi bagi kebijakan yang lebih restriktif seperti kuota atau alokasi ekspor yang diarahkan negara.
(naw)


























