Logo Bloomberg Technoz

Putusan hakim tersebut lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa dalam perkara ini. Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut delapan terdakwa dengan 6—14 tahun pidana penjara. Jaksa juga menuntut delapan terdakwa dengan hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar.

Berikut daftar putusan para terdakwa korupsi Pertamina fase kedua:

1. Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina Tahun 2012-2014, Hanung Budya Yuktyanta

Putusan:

  • Pidana penjara: 6 tahun
  • Denda: Rp1 miliar subsider pidana penjara selama 190 hari

Tuntutan:

  • Pidana penjara: 8 tahun
  • Denda: Rp1 miliar subsider pidana penjara selama 190
  • Uang pengganti: Rp5 miliar subsider pidana penjara selama lima tahun

2. Vice President Supply dan Distribusi Kantor Pusat PT Pertamina tahun 2011-2015 atau Direktur Utama PT PPN 2021—2023, Alfian Nasution

Putusan:

  • Pidana penjara: 6 tahun
  • Denda: Rp1 miliar subsider pidana penjara selama 190 hari

Tuntutan:

  • Pidana penjara: 14 tahun
  • Denda: Rp1 miliar subsider pidana penjara selama 190
  • Uang pengganti: Rp5 miliar subsider pidana penjara selama tujuh tahun

3. Mantan SVP Integreted Supply Chain 2018-2020, Hasto Wibowo

Putusan:

  • Pidana penjara: 5 tahun
  • Denda: Rp1 miliar subsider pidana penjara selama 190 hari

Tuntutan:

  • Pidana penjara: 10 tahun
  • Denda: Rp1 miliar subsider pidana penjara selama 190 hari. 
  • Uang pengganti: Rp5 miliar subsider pidana penjara selama tujuh tahun.

4. SVP Integreted Supply Chain Juni 2017-November 2018 atau eks Direktur Utama PT Industri Baterai Indonesia, Toto Nugroho

Putusan:

  • Pidana penjara: 5 tahun
  • Denda: Rp1 miliar subsider pidana penjara selama 190 hari

Tuntutan:

  • Pidana penjara: 10 tahun
  • Denda: Rp1 miliar subsider pidana penjara selama 190 hari. 
  • Uang pengganti: Rp5 miliar subsider pidana penjara selama tujuh tahun.

5. VP Crude and Product Trading ISC-Kantor Pusat PT Pertamina Persero Sejak 1 Juni 2019-September 2020, Dwi Sudarsono

Putusan:

  • Pidana penjara: 4 tahun
  • Denda: Rp1 miliar subsider pidana penjara selama 190 hari

Tuntutan:

  • Pidana penjara: 12 tahun
  • Denda: Rp1 miliar subsider pidana penjara selama 190 hari. 
  • Uang Pengganti: Rp5 miliar subsider pidana penjara selama tujuh tahun

6. Business Development Manager PT Trafigura Pte Ltd periode November 2019-Oktober 2021 atau Senior Manager PT Trafigura (Manajemen Service) periode setelah November 2021, Martin Haendra Nata

Putusan:

  • Pidana penjara: 5 tahun
  • Denda: Rp1 miliar subsider pidana penjara selama 190 hari

Tuntutan:

  • Pidana penjara: 13 tahun
  • Denda: Rp1 miliar subsider pidana penjara selama 190 hari. 
  • Uang Pengganti: Rp5 miliar subsider pidana penjara selama tujuh tahun

7. Direktur Gas, Pertochemical and New Business PT Pertamina International Shipping, Arief Sukmara

Putusan:

  • Pidana penjara: 6 tahun
  • Denda: Rp1 miliar subsider pidana penjara selama 190 hari

Tuntutan:

  • Pidana penjara: 10 tahun
  • Denda: Rp1 miliar subsider pidana penjara selama 190 hari. 
  • Uang pengganti: Rp5 miliar subsider pidana penjara selama lima tahun

8. Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi, Indra Putra

Putusan:

  • Pidana penjara: 4 tahun
  • Denda: Rp1 miliar subsider pidana penjara selama 190 hari

Tuntutan:

  • Pidana penjara: 6 tahun
  • Denda: Rp1 miliar subsider pidana penjara selama 190 hari. 
  • Uang pengganti: Rp5 miliar subsider pidana penjara selama dua tahun enam bulan

(dov/wdh)

No more pages