Melalui mekanisme ini, Indonesia mengundang kolaborasi global dan investasi hijau untuk bersama-sama mengakselerasi pemulihan lahan kritis. Raja Juli menekankan integrasi antara rehabilitasi lahan dan pasar karbon akan menciptakan keberlanjutan pendanaan bagi perlindungan hutan dalam jangka panjang.
Direktur Jenderal Pengelolaan DAS dan Rehabilitasi Hutan, Dyah Murtiningsih mengungkap percepatan rehabilitasi dan restorasi hutan menjadi langkah penting untuk memulihkan fungsi tata air, mengurangi risiko bencana hidrometeorologi, sekaligus meningkatkan kualitas lingkungan hidup.
"Melalui dukungan kebijakan pembiayaan karbon dan kolaborasi multipihak, diharapkan upaya rehabilitasi hutan dan lahan dapat dilakukan secara lebih masif, terukur, dan berkelanjutan agar manfaat ekologis maupun ekonomi dapat dirasakan langsung oleh masyarakat," bebernya.
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) RI berkomitmen untuk membangun tata kelola perdagangan karbon kehutanan yang kredibel, transparan, dan berstandar internasional. Komitmen ini disampaikan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam forum bisnis Indonesia-International Emissions Trading Association (IETA) dan Indonesia America Chamber of Commerce (IACC) di New York, AS baru-baru ini.
Raja Juli menyampaikan bahwa Indonesia kini memasuki babak baru pengelolaan hutan yang tidak lagi hanya berfokus pada kayu, tetapi juga pada nilai karbon, keanekaragaman hayati, jasa lingkungan, dan ekonomi hijau berkelanjutan.
"Indonesia memiliki sekitar 120 juta hektare hutan tropis, membuka peluang kemitraan global untuk investasi iklim dan pengembangan bisnis kehutanan berkelanjutan," ujar Raja Juli, dikutip Rabu (13/5/2026).
Dia menjelaskan bahwa terbitnya Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 6 Tahun 2026 menjadi tonggak penting transformasi sektor kehutanan Indonesia. Regulasi ini memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dalam menghasilkan, memverifikasi, dan memperdagangkan kredit karbon dari kawasan konsesi kehutanan, termasuk hutan produksi alam, hutan tanaman industri hingga kawasan perhutanan sosial.
Regulasi tersebut juga memperkuat integrasi pasar karbon nasional dengan standar internasional, termasuk prinsip-prinsip Integrity Council for the Voluntary Carbon Market (ICVCM) dan mekanisme Article 6 dalam Perjanjian Paris. Artinya, kredit karbon kehutanan Indonesia diharapkan semakin kompetitif di pasar karbon global.
(ros)





























