Verifikasi tersebut meliputi seperti card reader, web service, web portal, face recognition, serta identitas kependudukan digital (IKD). "Ditjen Dukcapil mendorong pemanfaatan verifikasi dan validasi data kependudukan bisa dilakukan secara elektronik atau digital," paparnya.
Penggunaan fotokopi KTP-el, pada prinsipnya, masih dapat dilakukan sepanjang sesuai dengan kebutuhan pelayanan dan dilaksanakan secara bertanggungjawab dengan tetap memperhatikan aspek keamanan penyimpanan, serta melaksanakan amanat UU Nomor 27/2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
"Ditjen Dukcapil menyampaikan permohonan maaf atas penyampaian informasi yang kurang clear sehingga menimbulkan beragam pemahaman yang tidak tepat," kata dia.
"Kami terus berkomitmen memberikan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat yang terbaik melalui pelayanan yang cepat, tepat, akurat, aman, dan gratis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
(ain)






























