Logo Bloomberg Technoz

Polisi Cabut Status Tersangka Rismon di Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Dovana Hasiana
17 April 2026 19:40

Joko Widodo. (Bloomberg)
Joko Widodo. (Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Polda Metro Jaya resmi menerbitkan surat penghentian penyidikan (SP3) terhadap Rismon Hasiholan Sianipar dalam perkara ijazah palsu Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo.

Status tersangka yang melekat pada Rismon dalam perkara ini resmi gugur seiring dengan penerbitan SP3.

"Oleh karena itu, kemudian penyidik telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan terhadap saudara RHS pada tanggal 14 April tahun 2026," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Iman Imanuddin dalam konferensi pers, Jumat (17/04/2026).


Iman menjelaskan penerbitan ini dilakukan usai permohonan keadilan restoratif atau restorative justice Rismon disetujui.

Dia mengatakan Rismon telah berkunjung ke kediaman Jokowi dan menyampaikan permohonan maaf karena telah menuduh ijazah Presiden ke-7 Indonesia palsu.