"Tersangka tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan yang sah seperti faktur, sertifikat NIK, title kendaraan. Kemudian juga tersangka tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan kendaraan bermotor yang sudah melekat terhadap kendaraan tersebut perikatan fidusia," ujar Iman.
Polisi menjerat pasal berlapis terhadap WS, yakni tindak pidana dengan ancaman pidana enam tahun yaitu tindak pidana pemalsuan sebagaimana diatur dalam Pasal 391 KUHP; tindak pidana penggelapan dengan ancaman pidana empat tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 486 KUHP; tindak pidana penadahan dengan pidana penjara paling lama empat tahun sebagaimana diatur dengan Pasal 591 KUHP; dan juga tindak pidana menjadikan kebiasaan membeli, menukar, menerima jaminan gadai, menyimpan, dan menyembunyikan yang diatur dalam Pasal 591 KUHP dengan ancaman pidana paling lama enam tahun.
Selanjutnya, tindak pidana pencucian uang dengan ancaman pidana paling lama lima tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 607 KUHP; Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dengan ancaman pidana paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun; hingga pasal mengalihkan, menggadaikan, dan menyewakan benda yang menjadi jaminan objek fidusia sebagaimana diatur dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999.
"Kemudian juga kami terapkan pasal penggunaan atau mengungkap data pribadi secara melawan hukum dengan ancaman pidana paling lama empat tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 65 ayat 2 juncto Pasal 67 ayat 2 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi," ujar dia.
(dov/frg)





























